Pemerintah dan Pemda Beda Kebijakan, Investasi Terhambat

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah dan Pemda Beda Kebijakan, Investasi Terhambat
Pemerintah dan Pemda Beda Kebijakan, Investasi Terhambat
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Para investor menurutnya paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z," ujarnya dalam seminar di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Oleh karena itu, tegas dia, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Pemerintah, diakuinya, telah menerapkan kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan. Namun, itu tidak cukup. Ada juga masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Permasalahan lain adalah tentang kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor.

Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas. Hal itu penting untuk membuat investasi berjalan dengan baik.

"Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat," ungkap Prasetyo.

Ia mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan.

Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3429 seconds (0.1#10.140)