Dugaan Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab dan TPI Terancam Denda Rp25 Miliar

Rabu, 17 Juli 2019 - 17:18 WIB
Dugaan Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab dan TPI Terancam Denda Rp25 Miliar
Dugaan Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab dan TPI Terancam Denda Rp25 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menjadwalkan persidangan dugaan praktik binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra. KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual

"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver dimana grab drivernya ada yang di TPI dan ada yang mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih.

Dia mengatakan, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut dia keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Lebih lanjut dijelaskan olehnya Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar. "Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp 25 miliar," ucapnya.

Sambung dia menambahkan rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan. "Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," terang dia.

Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.

"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumen hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6190 seconds (0.1#10.140)