Penempatan Pekerja Migran Indonesia Perlu Dibenahi

Kamis, 18 Juli 2019 - 22:03 WIB
Penempatan Pekerja Migran Indonesia Perlu Dibenahi
Penempatan Pekerja Migran Indonesia Perlu Dibenahi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) meminta pemerintah melakukan pembenahan terhadap penempatan para pekerja migran Indonesia. Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah mengatakan, penempatan pekerja migran Indonesia tidak sekadar menyiapkan tenaga kerja berkualitas tapi juga erat hubungannya dengan bisnis yang menekankan pada efisiensi dan efektivitas.

Ayub mencontohkan penempatan PMI ke Malaysia, data di Indonesia mencatat sekitar 2.000-3.000 pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Malaysia setiap bulannya. Namun, jika ditinjau lebih jauh, data di Malaysia sekitar 6.000-7.000. Sementara, data di Imigrasi Malaysia bisa hingga 15.000 WNI yang masuk ke negeri jiran tersebut.

"Mudahnya pekerja masuk ke negeri semenanjung tersebut juga menambah kompleksitas program penempatan. Kondisi terakhir, kasus semakin banyak, majikan mengeluhkan loyalitas PMI yang seringkali kabur sebelum kontrak dua tahun habis. Bahkan dalam kurun 2-3 bulan sudah kabur, sementara mereka sudah membayar fee 18.000 ringgit (Rp59 juta) kepada agen," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Ayub menilai, hukum globalisasi sudah berlaku dalam penyediaan jasa tenaga kerja yaitu mengedepankan siapa yang berkualitas, sistem yang efisien dan transparan yang akan dipakai pengguna (user). "Kita tidak bisa lagi akal-akalan, mengirim pekerja tidak berpendidikan, tidak terampil, tidak sehat, dengan sistem yang rumit dan tidak transparan," ujarnya.

Ayub melihat Indonesia harus melakukan pembenahan ke dalam, dimulai dari pelaku usaha, tenaga kerja, pemerintah dengan perangkat hukumnya dan sistem yang transparan.

Untuk itu, Apjati memperkenalkan apjatigo.my untuk penempatan pekerja migran Indoneisa ke Malaysia yang menjadikan semuanya tertata dalam satu pintu. Aplikasi ini akan memangkas biaya tidak perlu karena ramah pada sistem yang diberlakukan Pemerintah Kerajaan Malaysia. "Kita mengedepankan kualitas melalui sistem pelatihan (kompetensi dan sertifikasi), pemeriksaan kesehatan, dan terbuka," jelasnya.

Dubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengakui sempat melontarkan pendapat untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia karena praktik pemotongan gaji hingga 3-6 bulan masih terjadi. Untuk itu, penempatan PMI di Malaysia sangat kompleks.

Rusdi pun mengapresiasi Apjati yang merespons cepat terkait moratorium tersebut. "Untung saya tidak didatangi dengan batu, tetapi dengan dialog," ujarnya.

Rusdi menilai, penataan penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia memang harus terus dibenahi. Namun, perlu dialog lebih dalam antara kedua pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk meminimalisir penempatan pekerja ilegal.

Rusdi juga meyakini pemerintah Indonesia untuk mendukung penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Data menyebutkan, total devisa (remitensi) pada tahun 2018 mencapai Rp153 triliun di mana 45% lebih berasal dari timur tengah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6364 seconds (0.1#10.140)