BPK Diminta Lakukan Audit Rekap Bond Merger Bank Permata

Selasa, 23 Juli 2019 - 06:32 WIB
BPK Diminta Lakukan Audit Rekap Bond Merger Bank Permata
BPK Diminta Lakukan Audit Rekap Bond Merger Bank Permata
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit potensi kerugian negara di rekap bond Bank Bali dan 4 bank lainnya ke Bank Permata senilai Rp11,9 triliun.

"Saat merekap Bank Bali dan empat bank lainnya menjadi PT Bank Permata Tbk nilainya Rp11,9 triliun. Tidak lama setelah direkap, PT Bank Permata dijual oleh BPPN ke SCB, hanya senilai Rp2,7 triliun," ujar mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sehingga, lanjut dia, ada indikasi kerugiaan negara dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk.

Bank Permata merupakan hasil penggabungan lima bank di bawah pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank-bank yang dimerger itu adalah Bank Bali Tbk, Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan Bank Patriot.

Bank Bali ditunjuk menjadi Bank Rangka dan pada 1 Februari 2002 berganti nama menjadi Bank Permata. Sedangkan empat bank lainnya sebagai bank yang menggabungkan diri.

Rudy mengatakan, pihaknya juga telah meminta agar dilakukan investigasi khusus atas adanya indikasi proses transaksi pengambil alihan saham Bank Permata oleh Standard Chartered Bank (SCB) pada 2004, yang diduga cacat hukum.

Menurut Rudy, seharusnya negara tidak akan mengalami kerugiaan triliunan rupiah untuk menyelamatkan Bank Bali. "Karena pada dasarnya Bank Bali sehat, terbukti dapat bertahan dari krisis 1997-1998. Dan keuangannya sangat likuid," tegas Rudy.

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan jika benar Bank Permata dibeli SCB, maka Bank Permata akan menyebutkan sebagai members atau affiliated SCB.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8536 seconds (0.1#10.140)