Empat Strategi Pacu Industri Tekstil, Harga Energi Kompetitif Mendesak

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:49 WIB
Empat Strategi Pacu Industri Tekstil, Harga Energi Kompetitif Mendesak
Empat Strategi Pacu Industri Tekstil, Harga Energi Kompetitif Mendesak
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan empat strategi dalam upaya memacu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional agar lebih berdaya saing di kancah global. Pertama, mengajukan anggaran restrukturisasi mesin. Kedua, penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Ketiga, penurunan harga gas industri, dan keempat, pengaturan tata niaga untuk kemudahan terhadap akses bahan baku.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, sektor industri TPT saat ini sangat membutuhkan harga energi seperti gas dan listrik yang kompetitif. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Kami terus minta agar Perpres itu segera diimplementasikan, agar seluruh industri termasuk TPT bisa mendapatkan harga energi terjangkau, sebesar USD6 per mmbtu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Sigit melanjutkan, untuk memperbesar nilai ekspor industri TPT, salah satu langkahnya adalah peremajaan mesin-mesin, khususnya di sektor industri TPT antara atau intermediate. “Kalau kita remajakan mesinnya, kapasitasnya tentu bisa naik sekaligus bisa menekan impor,” imbuhnya.

Menurut Sigit, Kemenperin tidak bisa sendiri dalam menjalankan strategi tersebut karena terkait dengan kebijakan kementerian lain. Untuk itu, diperlukan sinergi antara kementerian terkait dalam mendorong industri TPT nasional.

"Kami tidak bisa sendiri dalam menjalankan strategi tersebut. Sebab, strategi ini terkait dengan kebijakan kementerian lain. Oleh karena itu, perlu koordinasi dan kolaborasi yang kuat," tegasnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah juga berupaya membuat perjanjian kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk memperluas pasar ekspor TPT lokal. Saat ini bea masuk ekspor produk tekstil Indonesia masih dikenakan 5-20%. Sementara ekspor Vietnam ke Amerika dan Eropa sudah 0%.

Di sisi lain, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengatasi impor ilegal produk TPT dalam bentuk borongan. "Kami juga akan perhatikan dan ada tindakan tegas untuk impor baju bekas yang masuk melalui pelabuhan ‘tikus’,” imbuhnya.

Industri TPT menorehkan kinerja yang gemilang pada triwulan I tahun 2019. Sepanjang tiga bulan tersebut, pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi tercatat paling tinggi dengan mencapai 18,98%. Jumlahnya naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu di angka 7,46% dan juga meningkat dari perolehan selama 2018 sebesar 8,73%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7003 seconds (0.1#10.140)