Kemendag Protes Pengenaan Bea Masuk Produk Biodiesel Oleh Uni Eropa

Jum'at, 26 Juli 2019 - 18:06 WIB
Kemendag Protes Pengenaan Bea Masuk Produk Biodiesel Oleh Uni Eropa
Kemendag Protes Pengenaan Bea Masuk Produk Biodiesel Oleh Uni Eropa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan yaitu dengan margin 8-18%.

"Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan. Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Pemerintah UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia. Menanggapi dikeluarkannya proposal bea masuk imbalan sementara tersebut, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyatakan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.

"Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan. Sikap EU ini tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.

Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya USD 116,7 juta di tahun 2017 menjadi USD532,5 juta pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahun 2018.

Pradnyawati melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Pemerintah UE untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di UE. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.

"Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke UE," katanya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6338 seconds (0.1#10.140)