Satgas Waspada Investasi Tindak 14 Fintech Ilegal

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 15:01 WIB
Satgas Waspada Investasi Tindak 14 Fintech Ilegal
Satgas Waspada Investasi Tindak 14 Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sepakat menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

"Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 multi level marketing tanpa izin, 11 investasi uang, lima investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya," papar Tongam di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Berikut daftar 14 perusahaan fintech ilegal yang baru ditindak oleh Satgas Waspada Investasi:

1. PT HMG Global Worldwide, bergerak di bidang money game.
2. PT Hipo Bisnis Manajemen/PT Hipo Coin Internasional bergerak melalui multi level marketing tanpa izin.
3. PT Ezycloud Teknologi Indonesia/PT Megah Visi Anugerah (EzyCloud) bergerak melalui iaplikasi investasi EzyCloud.
4. CV Mitra Sukses Bersama (MSB) bergerak melalui investasi kemitraan ternak semut rangrang.
5. BlackRock Brother bergerak melalui, money game.
6. Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Lasmaeda. Perusahaan yang bergerak melalui investasi uang mengatasnamakan Valbury Group.
7. PT Kam and Kam (MeMiles). Perusahaan yang bergerak melalui nvestasi aplikasi advertising.
8. PT Fast Investasi/ www.fastinvestasi.id. Perusahaan yang bergerak melalui investasi uang.
9. Omega Prime Group. Perusahaan yang bergerak pada trading forex.
10. PT Aku Digital Indonesia (AkuMobil). Perusahaan yang bergerak melalui Jual beli mobil online tanpa izin.
11. PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id). Perusahaan yang bergerak melalui equity crowdfunding tanpa izin.
12. PT Cipta Multiarta Mandiri.
13. Fortune Bet Perusahaan yang bergerak melalui money game.
14. Ketut Ardiasa, dkk. (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN). Perusahaan yang bergerak di bidang pelunasan utang.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7209 seconds (0.1#10.140)