Soal Denda Impor Beras Rp294,5 M Diduga Ada Unsur Kesengajaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar diduga kuat terjadi adanya unsur kesengajaan. Padahal Bulog telah memiliki sistem dan mekanisme impor beras yang sudah berjalan sangat lama.
"Mekanismenya padahal sudah tahunan loh. Besar dugaan ini terjadi keteledoran yang disengaja," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Syafril heran, Bulog yang telah memiliki sistem dan mekanisme yang berjalan lama masih melakukan kesalahan hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda impor beras. Hal tersebut, baginya sangatl janggal dan meninggalkan pertanyaan besar.
"Bulog ini badan yang sudah lama. Jadi kalau ada keteledoran itu antara disengaja atau tidak disengaja," papar Syafril.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta, ke depan adanya monitoring ketat dari semua program Bulog-Bapanas pasca mencuatnya kasus demurrage. Syafril berharap, tidak ada lagi permainan dalam setiap program dari Bulog dan Bapanas.
"Memastikan administrasi distribusi beras memang sesuai. Jangan ada permainan dalam program Bulog-Bapanas yang mana saja. Baik pengadaan maupun penyaluran beras," tandasnya.
Sebagai informasi, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Dalam penjelasannya, Tim Riviu menyebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Rinciannya, wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.
"Mekanismenya padahal sudah tahunan loh. Besar dugaan ini terjadi keteledoran yang disengaja," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Syafril heran, Bulog yang telah memiliki sistem dan mekanisme yang berjalan lama masih melakukan kesalahan hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda impor beras. Hal tersebut, baginya sangatl janggal dan meninggalkan pertanyaan besar.
"Bulog ini badan yang sudah lama. Jadi kalau ada keteledoran itu antara disengaja atau tidak disengaja," papar Syafril.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta, ke depan adanya monitoring ketat dari semua program Bulog-Bapanas pasca mencuatnya kasus demurrage. Syafril berharap, tidak ada lagi permainan dalam setiap program dari Bulog dan Bapanas.
"Memastikan administrasi distribusi beras memang sesuai. Jangan ada permainan dalam program Bulog-Bapanas yang mana saja. Baik pengadaan maupun penyaluran beras," tandasnya.
Sebagai informasi, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Dalam penjelasannya, Tim Riviu menyebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Rinciannya, wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.
(nng)