Iuran Dipangkas, BPH Migas Desak Badan Usaha Turunkan Harga BBM

Senin, 19 Agustus 2019 - 14:29 WIB
Iuran Dipangkas, BPH Migas Desak Badan Usaha Turunkan Harga BBM
Iuran Dipangkas, BPH Migas Desak Badan Usaha Turunkan Harga BBM
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menurunkan harga setelah iuran badan usaha penyalur dipangkas.Penurunan iuran badan usaha penyalur BBM diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
"Secara otomatis (seharusnya turun). Itu amanat dari Undang-Undang Migas dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu yang harus dijalankan oleh badan usaha," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut dia, penurunan harga BBM dihitung berdasarkan komponen yang telah tersedia termasuk iuran badan usaha penyalur kepada BPH Migas. Adapun komponen lain didasarkan pada biaya impor ditambah keuntungan penjualan, margin, dan pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

"Itu dihitung berdasarkan kompenen-komponen yang ada. Memang kontribusinya kecil, tapi itu komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga," tuturnya.

Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2019, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun, turun dari 0,3% menjadi 0,250%. Sementara volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iuran turun dari 0,2% menjadi 0,175%. Sedangkan persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun, dipangkas dari 0,1% menjadi 0,075%.

Sementara untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, volume pengangkutan sampai dengan 100 juta Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) per tahun, persentase iurannya turun dari 3% menjadi 2,50%. Sementara persentase iuran dari volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun turun dari 2% menjadi 1,50%.

Ia tak menampik, pemangkasan iuran tersebut akan membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hilir migas mengalami penurunan akibat pemangkasan iuran badan usaha penyalur kepada BPH Migas. Pasalnya seluruh iuran dari badan usaha akan masuk ke kantong negara sebagai PNBP.

Potensi kehilangan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar atau sekitar 16% dari total PNBP BPH Migas yang diproyeksikan mencapai sebesar Rp1,6 triliun hingga tutup tahun nanti. Dengan adanya penurunan iuran yang mulai berlaku per 6 September 2019 nanti, PNBP yang yang diproyeksikan oleh BPH Migas hingga akhir 2019 menjadi Rp1,3 triliun.

Terkait penurunan harga BBM, beberapa waktu lalu Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan, pemangkasan iuran oleh BPH Migas tidak berpengaruh terhadap penjualan BBM maupun gas. Dihitung berdasarkan persentase tersebut, kata dia, penurunan yang terjadi sangat kecil sehingga tidak akan menurunkan harga jual BBM atau pun gas. "Kontribusi ke harga itu kecil sekali. Perhitungannya itu tadi kan hanya nol koma tadi," cetusnya belum lama ini.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5159 seconds (0.1#10.140)