Sri Mulyani Paparkan Penyebab Defisit BPJS Kesehatan dan Solusinya

Rabu, 21 Agustus 2019 - 22:14 WIB
Sri Mulyani Paparkan Penyebab Defisit BPJS Kesehatan dan Solusinya
Sri Mulyani Paparkan Penyebab Defisit BPJS Kesehatan dan Solusinya
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strategi dalam mengatasi kondisi defisit keuangan yang dialami Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, defisit BPJSK terus membengkak setiap tahunnya

"Kami ingin membantu, tapi secara lebih sistematik, penyelesaian secara lebih fundamental dan sustainable. Kalau pemerintah melakukan bantuan walaupun prinsipnya keadilan sosial, tapi dia (BPJS) juga bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem jaminan sosial nasional yang adil dan sustainable," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Menkeu memaparkan akar masalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dialami yaitu pertama, struktur iuran masih underpriced (di bawah perhitungan aktuaria). Kedua, banyak Peserta Bulan ramadhan Penerima Upah (PBPU) baik mandiri/informal yang mendaftar saat sakit dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran kepesertaan.

Ketiga, tingkat keaktifan peserta PBPU cukup rendah, hanya sekitar 54% sementara tingkat utilisasinya sangat tinggi. Keempat beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).

"Kalau spiritnya untuk keadilan sosial, maka yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah, tapi yang mampu mereka harus disiplin membayar iuran. Itulah fungsinya BPJS dibuat, diberi wewenang, diberi hak, diberikan kekuasaan juga untuk meng-reinforcement," tegasnya lagi.

Menkeu pun memberikan beberapa masukan sebagai upaya mendukung keberlanjutan program JKN antara lain, perbaikan sistem dan manajemen JKN melalui perbaikan database peserta dan mengoptimalisasi kepesertaan Badan Usaha. "Sistem pelayanan juga harus ditingkatkan dalam rangka pencegahan fraud, adanya perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian serta efisiensi layanan," paparnya.

Lebih lanjut Menkeu juga menyarankan agar BPJSK memperbaiki sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi. BPJS juga harus dapat bersinergi antar penyelenggara jaminan sosial serta mampu mengimplementasi urun biaya (cost sharing/co-payment) dan selisih bayar. Terakhir, BPJS juga harus mampu melakukan pengendalian biaya operasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7150 seconds (0.1#10.140)