Kepesertaan Minim, BPK Usulkan BPJSTK Bisa Lakukan Tindakan Hukum

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:33 WIB
Kepesertaan Minim, BPK Usulkan BPJSTK Bisa Lakukan Tindakan Hukum
Kepesertaan Minim, BPK Usulkan BPJSTK Bisa Lakukan Tindakan Hukum
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, masih ada sekitar 26,1 juta perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Hal ini didasarkan pada data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 terhadap 26,71 juta perusahaan, baik usaha mikro kecil (UMK) dan usaha menengah besar (UMB).

Data BPJSTK juga menunjukkan, jumlah perusahaan yang telah terdaftar kepersertaan pada tahun 2019 baru sebanyak 610.039 unit usaha. "Sehingga, kurang lebih ada 26,1 juta unit usaha yang belum terdaftar di BPJSTK. Jumlah ini banyak sekali dan kami akan teliti dimana letak masalahnya agar BPK bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah," ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis seusai melakukan pemeriksaan pendahuluan kinerja operasional BPJSTK di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Harry mengatakan, masih banyaknya perusahaan yang belum menjadi peserta atau baru mendaftarkan sebagian karyawannya menjadi catatan BPK agar ke depan perlu ada regulasi yang membolehkan BPJSTK melakukan penuntutan hukum secara langsung terhadap perusahaan yang melanggar. Dia mencontohkan pabril mercon yang terbakar di Kosambi dan menyebabkan 50 orang meninggal, ternyata hanya 20 orang yang bisa ditanggung BPJSTK.

"Saya minta BPJSTK bisa menuntut perusahaan tersebut agar bertanggung jawab terhadap karyawan yang tidak dilindungi. Agar semua masyarakat bisa merasakan kehadiran negara melakukan perlindungan jaminan sosial kepada rakyatnya," tegas Harry.

Menurut Harry, berdasarkan data BPS per Februari 2019 jumlah tenaga kerja sebesar 129.366.192 orang, yang terdiri tenaga kerja fomal sebesar 55.272.968 orang dan tenaga kerja informal sebesar 74.093.224. "Sehingga masih terdapat tenaga kerja formal yang belum terlindungi jaminan sosial kurang lebih sebesar 15,6 juta orang dan tenaga kerja informal kurang lebih sebesar 71,5 juta orang. Ini sangat rendah sekali," jelasnya.

Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto berharap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan BPK bisa membantu pihaknya dalam meningkatkan jumlah kepesertaan. Salah satunya dengan adanya rekomendasi untuk memperkuat BPJSTK dalam hal regulasi yang memungkinkan pihaknya melakukan penuntutan atau penindakan secara hukum.

"Kami sangat berterima kasih sekali kepada BPK yang akan memberikan solusi rekomendasi terhadap hambatan yang selama ini dihadapi BPJSTK," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5468 seconds (0.1#10.140)