Pemerintah Diminta Berpihak kepada Industri Transportasi Darat

Senin, 02 September 2019 - 17:24 WIB
Pemerintah Diminta Berpihak kepada Industri Transportasi Darat
Pemerintah Diminta Berpihak kepada Industri Transportasi Darat
A A A
JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional yang ke-4 Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) diarahkan dalam rangka mengikuti arah dan kebijakan kementerian maupun lembaga yang terkait dengan sektor transportasi darat.
Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, selain mengikuti arah dan kebijakan strategis pemegang kebijakan, upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi juga harus diperkuat.
"Ke depan kiranya pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum, salah satunya diberikan PSO (public service obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit," ungkap Andrianto Djojosoetono di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Musyawarah Kerja Nasional DPP Organda mengusung tema "Angkutan Umum di Era Digital dalam Bingkai Persatuan Indonesia" yang digelar selama dua hari di Yogyakarta pada 27-28 Agustus 2019. Andriyanto berharap, pengusaha angkutan bisa tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan di masyarakat.

"Mudah-mudahan pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, efisien dan efektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan," tandasnya.

Sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah. Rekomendasi tersebut di antaranya sejumlah regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU Lalu Lintas Jalan Raya, khususnya angkutan barang. Karenanya, Organda mendesak pemerintah merespons cepat sehingga memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transportasi.

Anggota Organda melalui Kementerian PUPR berharap dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalan tol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hubtransportasi yang lain demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0005 seconds (0.1#10.140)