Tarif Baru Ojol Berlaku Berdasarkan Zonasi Wilayah

Senin, 02 September 2019 - 19:41 WIB
Tarif Baru Ojol Berlaku Berdasarkan Zonasi Wilayah
Tarif Baru Ojol Berlaku Berdasarkan Zonasi Wilayah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru bagi angkutan ojek online (Ojol) di seluruh Indonesia sejak Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB. Tarif ini berlaku berdasarkan sistem zonasi tiap kota maupun kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 tentang Jasa Penghitungan Biaya Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Dan keputusan ini mengacu pada tiga zonasi, yakni zona 1 untuk wilayah Sumatra, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua," kata Dirjen Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sebelumnya, kenaikan tarif ojek online ini naik secara bertahap di beberapa wilayah, kini seluruh wilayah telah resmi naik menurut ketentuan zonasi tiap area.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per kilometer.

"Kini sudah berlaku di seluruh kabupaten dan kota, ada 224 kota dan kabupaten seluruh Indonesia yang menerapkan tarif baru ini. Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui (tarif baru ini)," urainya.

Pengawasan Melibatkan Dinas Perhubungan
Dirjen Budi menjelaskan untuk pengawasan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Cukup banyak jumlah kotanya. Terkait pengawasan, saya tidak dapat mengoptimalkan staf yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Jadi untuk pengawasan, saya minta untuk Kadishub Kabupaten dan Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut," jelas Dirjen Budi.

Dia menambahkan, dengan berlakunya tarif ini secara nasional, maka aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya diharapkan bisa memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku.

"Dengan demikian tugas saya selanjutnya adalah melakukan survei terhadap tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat kesejahteraan pengemudi. Termasuk nantinya mengenai ekosistem ojek online ini, dan dilihat apakah peraturan ini sudah berjalan efektif," kata Dirjen Budi sembari menjelaskan evaluasi akan dilaksanakan satu minggu sejak pemberlakuan tarif baru secara nasional.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan penerapan tarif Ojol diharapkan bisa dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Sebab, kenaikan tarif sudah bisa diprediksi di awal sejak ojek online mulai beroperasi.

"Sekarang karena kondisinya transportasi massal belum memadai terutama dari sisi feedernya, mau tak mau masyarakat masih memprioritaskan Ojol. Namun tentunya ada peningkatan layanan yang harus ditekankan terutama dari pihak aplikator kepada konsumen," ucapnya kepada SINDO.

Dia menambahkan, pemerintah harus berlomba meningkatkan pelayanan transportasi publik massal terutama dari sisi ketersediaan angkutan yang bisa menjangkau semua titik.

"Bukan tidak mungkin tarif Ojol akan terus dievaluasi dan disesuaikan. Sekarang, bagaimana pemerintah bisa menyediakan feeder sehingga bisa menjangkau semua titik dan masyarakat ke depan bisa beralih ke angkutan publik," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5176 seconds (0.1#10.140)