Rekomendasi DPR Soal Kontrak Hutchison di JICT, Pemerintah Diminta Bertindak

Senin, 02 September 2019 - 19:29 WIB
Rekomendasi DPR Soal Kontrak Hutchison di JICT, Pemerintah Diminta Bertindak
Rekomendasi DPR Soal Kontrak Hutchison di JICT, Pemerintah Diminta Bertindak
A A A
JAKARTA - Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) DPR-RI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna, Kamis, 25 Juli 2019 menurut pengamat harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dengan diserahkannya rekomendasi tersebut kepada pemerintah, maka presiden wajib melaksanakannya.

"Presiden wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dengan mengambil tindakan-tindakan tertentu, semisal memecat pejabat yang terlibat dan lain-lain," paparnya di Jakarta.

Begitu juga, imbuhnya, indikasi-indikasi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Pansus Pelindo II bisa diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Tentu saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada atau tidaknya rekomendasi DPR, bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum. Apakah nanti masuknya ke ranah pidana atau perdata, semua tergantung dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

Dengan demikian, berbeda dengan pemerintah yang harus menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II, proses hukum yang dilakukan KPK tetap mengacu pada hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan.

Bukan intervensi

Senada dengan Fickar, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, menyebut permintaan DPR agar KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap indikasi-indikasi kerugian negara yang terjadi di Pelindo II merupakan hal wajar dan bukan merupakan intervensi hukum.

Menurutnya, hal itu tidak lepas dari peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selanjutnya tinggal bagaimana KPK melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur perbuatan korupsi.

"Mengacu pada UU Tipikor, laporan audit investigasi BPK itu bisa menjadi satu dari empat aspek yang harus terpenuhi untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur korupsi atau tidak," katanya pada Rabu pekan lalu, di Jakarta.

Seperti diketahui, audit investigasi yang dilakikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada perpanjangan kontrak Hutchison di JICT sebesar USD 306 juta atau ekuivalen Rp 4,08 triliun dengan kurs Rp13.337 per dolar Amerika Serikat. Berdasarkan hasil audit tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengoperasian PT JICT yang ditandatangani antara Hurchison dengan Pelindo II tanggal 5 Agustus 2014.

Pemeriksaan BPK itu sendiri merupakan tindak lanjut surat DPR nomor PW/02699/DPR RI/II/20l6 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan pemeriksaan investigatif hasil temuan Pansus Angket Pelindo II atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)