Potensi Kerugian BPJS Kesehatan Capai Rp77,9 Triliun di 2024

Senin, 02 September 2019 - 21:37 WIB
Potensi Kerugian BPJS Kesehatan Capai Rp77,9 Triliun di 2024
Potensi Kerugian BPJS Kesehatan Capai Rp77,9 Triliun di 2024
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, memaparkan defisit BPJS Kesehatan terus meningkat setiap tahunnya. Tahun ini, proyeksi dia, defisit menjadi Rp32 triliun dari proyeksi sebelumnya Rp28 triliun.

Jika tidak ada penanganan untuk mengatasi ini, menurut Fachmi, defisit akan terus membengkak. Tahun 2020 diproyeksi defisit mencapai Rp39,5 triliun, tahun 2021 defisit mencapai Rp50,1 triliun, 2022 sebesar Rp58,6 triliun, 2023 Rp67,3 triliun, dan 2024 sebesar Rp77,9 triliun. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru.

"Proyeksi kami di 2019 sampai 2024, kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang bersifat policy mix artinya meningkatkan iuran kaitannya dengan upaya-upaya bauran kebijakan maka defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Fachmi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah cashflow secara struktural. "Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran yang kemarin dipaparkan, persoalan defisit kita dapat selesaikan dengan lebih struktural," jelasnya.

Dia juga melanjutkan, pembengkakan defisit juga terjadi karena harga iuran saat ini masih dibawah seharusnya (underprice). Di mana masih terdapat gap antara iuran yang dibayarkan dengan harga manfaat yang diterima oleh masyarakat.

Soal harga iuran yang masih dibawah seharusnya (underprice) juga dipaparkan. Dia mencontohkan rata-rata biaya per orang per bulan tahun ini Rp50.700, premi per orang rata-rata Rp36.700. Sehingga terjadi gap dan gap itu semakin besar seiring berjalannya waktu. Dan untuk mempersempit gap ini dengan meningkatkan premi per member per bulan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4276 seconds (0.1#10.140)