“Dalam rangka ini, kami susun RUU baru yakni RUU tentang Ketentuan Dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Mencakup berbagai subtansi yang sangat penting dan tadi sudah diputuskan. Sebagian mungkin masih work out sehingga RUU drafnya bisa difinalkan. Untuk kemudian nanti bisa disampaikan presiden kepada dewan,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).
Sambung Menkeu menambahkan, bahwa RUU ini akan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dengan berbagai bentuk. Salah satunya adalah diyakini bisa meningkatkan pendanaan investasi.
Baca Juga:
“Lalu menyesuaikan prinsip income perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) menggunakan azas teritorial. Mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan iklim usaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan dalam satu perundang-undangan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, setidaknya terdapat tiga undang-undang yang akan terkoreksi dengan adanya RUU baru ini. Di antaranya adalah UU Pajak penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
(akr)