Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani oleh pemerintah. Itu tadi," imbuhnya.
Baca Juga : 14.500 Pekerja Tekstil Kena PHK, Bahlil: Jangan Sedih, Ada yang Pergi, Ada yang Datang
Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
"Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK," tutupnya.
Baca Juga : 14.500 Pekerja Tekstil Kena PHK, Bahlil: Jangan Sedih, Ada yang Pergi, Ada yang Datang
Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
"Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK," tutupnya.
(fch)
Lihat Juga :