Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor tersebut aneh bin ajaib karena beras yang diimpor pemerintah tersebut dibiarkan terkatung-katung tertahan di pelabuhan tidak disegera dikeluarkan.
"Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan," tandas dia dalam diskusi bertajuk 'Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan Harga Diri Bangsa' di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan tersebut terjadi adanya unsur kesengajaan. "Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah tahu ada impor," tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut dia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan karena menyangkut keuangan negara. "Harusnya itu dipanggil, diperiksa," tandas dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan tersebut termasuk di dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog.
Dia beranggapan demmurage beras impor tersebut aneh bin ajaib karena beras yang diimpor pemerintah tersebut dibiarkan terkatung-katung tertahan di pelabuhan tidak disegera dikeluarkan.
"Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan," tandas dia dalam diskusi bertajuk 'Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan Harga Diri Bangsa' di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan tersebut terjadi adanya unsur kesengajaan. "Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah tahu ada impor," tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut dia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan karena menyangkut keuangan negara. "Harusnya itu dipanggil, diperiksa," tandas dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan tersebut termasuk di dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan Bulog.
(nng)