Biaya Sanksi Pajak Diturunkan Demi Beri Kemudahan Berbisnis

Kamis, 05 September 2019 - 22:14 WIB
Biaya Sanksi Pajak Diturunkan Demi Beri Kemudahan Berbisnis
Biaya Sanksi Pajak Diturunkan Demi Beri Kemudahan Berbisnis
A A A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak atau DJP menegaskan komitmen dalam memberikan kemudahan kepada para kalangan pengusaha dalam berbisnis. Salah satunya dengan memberikan insentif pajak agar tidak membebani para pelaku bisnis.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menerangkan, snksi bunga pajak akan diturunkan yakni mengenai kekurangan bayar seperti pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.

"Sekarang kalau sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa itu bayar sanksinya 2% per bulan maksimal 24 bulan. Sehingga sampai 48%, jadi ini juga termasuk ada di dalam RUU Perpajakan yang baru,"ujar DJP Robert Pakpahan di Gedung DJP, Jakarta, Kamis (6/9/2019).

Sambung dia menambahkan, dalam aturan baru nanti maka sanksi bunga atas kekurangan bayar ini menjadi lebih ringan. Dimana sanksi yang berlaku saat ini ialah 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.

"Adapun rumus yang berlaku ialah suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12. kalau dia ketemu kurang bayar saat pemeriksaan, masih menggunakan prinsip cost of money, suku bunga tapi penalti 10% per bulan bagi 12. 6% tambah 10% (hasilnya) 16% bagi 12 masih lebih kecil 2%," jelasnya.

Lebih lanjut terang dia, draf RUU dengan skema omnibus law tersebut akan diserahkan kepada DPR pada tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan dengan menerima masukkan dari berbagai pihak. “Saat ini masih drafting dan itu masih belum clean. RUU ini merupakan salah satu prioritas dan mudah-mudahan bisa masuk DPR tahun ini,” terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)