Sembilan BPR di Jabar Merger, OJK Minta Nasabah Tak Khawatir

Sabtu, 07 September 2019 - 00:43 WIB
Sembilan BPR di Jabar Merger, OJK Minta Nasabah Tak Khawatir
Sembilan BPR di Jabar Merger, OJK Minta Nasabah Tak Khawatir
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui merger sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita. Merger ini diharapkan mempersehat keuangan bank tersebut.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Regional 2 Jawa Barat, Asep Tedi, mengatakan OJK memberikan izin penggabungan usaha (merger) BPR Grup Polin ke dalam PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita. BPR Sinar Mas Pelita beralamat di Jalan Raya Padalarang, Nomor 36, Kabupaten Bandung Barat.

Pemberian izin penggabungan dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-155/D.03/2019 tanggal 15 Agustus 2019. Surat keputusan itu berisi tentang pemberian izin merger PT BPR Sumber Ekonomi, PT BPR Arthamutiara Permai, PT BPR Polin Jaya, PT BPR Nauli Dhanaraya, PT BPR Mustika Permai, PT BPR Dipon Sejahtera, PT BPR Sahat Sentosa dan PT BPR Sehat Ekonomi ke dalam PT BPR Sinar Mas Pelita. Surat tersebut berlaku 15 Agustus 2019.

"Pemberian izin merger ini agar BPR lebih sehat, sehingga mereka lebih kompetitif menjalankan usahanya. Kini mereka memiliki modal inti lebih dari Rp50 miliar sehingga dikelompokkan menjadi BPRKU 3," kata dia, Jumat (6/9/2019).

Atas proses merger itu, OJK mengimbau kepada para nasabah sembilan BPR tetap tenang, karena perubahan strategi bisnis yang dilakukan BPR tidak berdampak pada penurunan tingkat pelayanan kepada nasabah. Justru merger ini akan meningkatkan pelayanan dengan ragam kegiatan usaha dan jangkauan jaringan kantor yang lebih luas.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti, PT BPR Sinar Mas Pelita dapat melakukan kegiatan usaha lebih luas lagi.

Antara lain penyediaan layanan electronic banking, kegiatan sebagai penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai), dan melakukan pembukaan jaringan kantor BPR daerah lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR.

Dia beberapa, penggabungan usaha ini menjadi contoh atau inspirasi bagi Grup BPR lainnya. Terutama dalam rangka pemenuhan ketentuan terkait modal inti minimum juga kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)