AP II Ingin Ada Payung Hukum Operasional Transportasi Online di Bandara

Sabtu, 07 September 2019 - 05:03 WIB
AP II Ingin Ada Payung Hukum Operasional Transportasi Online di Bandara
AP II Ingin Ada Payung Hukum Operasional Transportasi Online di Bandara
A A A
JAKARTA - Transportasi online saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia dan keberadaannya hampir tidak mungkin ditolak.

Menyusul hal tersebut, perlu adanya payung hukum untuk mengatur operasional transportasi online.

"Transportasi online adalah keniscayaan dan menjadi kebutuhan publik yang perlu dibuat regulasinya," jelas President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, Jumat (6/9/2019).

Dia mengatakan awal berkembangnya transportasi online karena adanya isu kapasitas angkutan massal yang dihadapi masyarakat luas.

"Saat ini transportasi online berkembang di Indonesia, tidak hanya di kota besar, karena dampak dari excess capacity yang ada di publik. Transportasi online adalah implementasi dari sebuah konsep sharing economy untuk mencari nilai tambah atau added value," jelas Muhammad Awaluddin.

Dengan perkembangan yang ada, maka Angkasa Pura II juga membuka diri terhadap transportasi online guna memenuhi permintaan penumpang pesawat dan traveler. Berangkat dari hal itu, kini bandara-bandara Angkasa Pura II mengizinkan beroperasinya transportasi online namun tentu saja dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Muhammad Awaluddin mengungkapkan Bandara Soekarno-Hatta adalah bandara pertama di Indonesia, yang mengakui secara resmi operasional transportasi online sebagai salah satu alternatif moda transportasi bagi penumpang pesawat.

"Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara pertama yang menyediakan transportasi online, bekerja sama dengan salah satu aplikator atau penyedia jasa transportasi online," jelas Muhammad Awaluddin.

Keberadaan transportasi online juga membuat bandara bisa menemukan solusi terhadap kebutuhan transportasi darat bagi penumpang pesawat.

"Sebagai pengelola bandara, kami menyadari transportasi sangat penting. Bandara harus menjamin kalau penumpang bisa datang dan pergi. Kalau penumpang turun pesawat lalu tidak bisa keluar bandara karena transpotasi terbatas, itu yang bisa disalahkan adalah operator bandara," jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah terdapat sekitar 1.500 unit kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online dan sewa khusus.

Jumlah tersebut masih di bawah armada taksi yang mencapai 5.770 unit, terdiri dari 4.911 unit taksi reguler dan 859 unit taksi eksekutif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3646 seconds (0.1#10.140)