Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia Resmi Dibentuk

Sabtu, 07 September 2019 - 21:33 WIB
Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia Resmi Dibentuk
Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia Resmi Dibentuk
A A A
JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia resmi dibentuk, setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan mendaftarkan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia yang baru terbentuk atau dikenal Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA), melakukan pengukuhan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha pengerukan dan reklamasi di Kadin.

Ketua Umum IDRA, Erick Limin, menjelaskan pembentukan asosiasi ini sebagai wadah komunikasi untuk memudahkan koordinasi diantara perusahaan kontraktor pengerukan dan reklamasi dan para-para stakeholder.

Pasalnya sektor bisnis ini tak luput dari berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari adanya regulasi yang menghambat, persaingan yang kurang sehat hingga ganjalan yang sering dihadapi berupa isu lingkungan.

Para pendiri IDRA mengamanatkan keberadaan IDRA sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, konsultasi dan advokasi antara para pelaku usaha dalam mewujudkan usaha Jasa Pengerukan dan Reklamasi Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi, dengan memadukan secara seimbang keterkaitan antar skala usaha dalam dimensi tertib hukum dan etika bisnis.

"Terbentuknya asosiasi ini juga untuk mengembangkan keunggulan nyata sumber daya nasional yang mendorong iklim berusaha menjadi lebih kondusif, dengan memadukan secara seimbang keterkaitan pelaku usaha nasional dan global dalam sektor pengerukan dan reklamasi di Indonesia," kata Erick di Menara Kadin Indonesia, Sabtu (7/9/2019).

Dengan adanya IDRA, dapat menjadi mitra strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, baik internal IDRA yakni para anggota maupun para pemangku kepentingan dalam hal ini kementerian terkait kegiatan Pengerukan dan Reklamasi di seluruh Indonesia.

"Sebagai wadah pengusaha, IDRA juga bisa menjadi partner dalam sosialisasi kebijakan baru. Demikian pula dalam menfasilitasi kerjasama antara para pemangku kepentingan maupun dalam mengkoordinasikan program dan proyek yang menjadi target bersama," terang Erick.

Sebelum terbentuknya IDRA, dapat dimaklumi bahwa pemerintah dalam penyusunan regulasi/kebijakan terkait pengerukan dan reklamasi seringkali tidak melibatkan pelaku usaha sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah kendala yang muncul pada tataran implementasi sehingga iklim usaha menjadi tidak kondusif.

"Kedepan, pemerintah atau regulator dan pemangku kepentingan di sektor ini bisa menjadikan IDRA sebagai partner dialog dan perumusan kebijakan atau regulasi terkait jasa pengerukan dan reklamasi. Apalagi IDRA merupakan satu-satunya asosiasi di sektor ini yang akan membantu regulator menuangkan kebijakan yang tepat sasaran dan implementatif," kata Erick.

Erick juga mengundang pelaku usaha berbadan hukum yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi, Pengerukan dan Reklamasi untuk bergabung menjadi anggota IDRA, untuk bersama-sama berhimpun dan berkoordinasi dengan tujuan berperan sebesar-besarnya memajukan usaha dibidang Pengerukan dan Reklamasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal IDRA, Wisnu Pettalolo, menambahkan anggota IDRA terdiri dari perusahaan swasta nasional, BUMN/BUMD, dan perusahaan asing. Wisnu berharap, IDRA bisa menjembatani dan mensinergikan para pelaku usaha tersebut. Kerja sama antara anggota akan memungkinkan pemerataan dalam penggarapan proyek-proyek pemerintah.

Sementara itu, kerja sama dengan perusahaan asing memungkinkan transfer ilmu dan teknologi. Dengan demikian teknik operasi, pemanfaatan teknologi, dan kualitas hasil kerja dari anggota IDRA akan mengalami peningkatan.

"Kerja sama sinergi antara anggota mutlak harus dilakukan, karena dalam pekerjaan pengerukan dan reklamasi akan melibatkan teknologi tingkat tinggi sehingga daya saing perusahaan lokal terangkat dan tidak tertinggal oleh pemain gobal," kata Wisnu.

Bendahara Umum IDRA, Prasetyo Seno Aji, menerangkan IDRA senantiasa dapat meningkatkan eksistensinya dan menunjukkan kapabilitasnya dalam mendorong pelaku usaha nasional menjadi berdaya saing. Termasuk pelatihan kapasitas dan kapabilitas sesama anggota terbentuk dan persaingan sehat terjaga dengan baik dan nyaman.

Adapun jumlah perusahaan yang tergabung dalam IDRA saat ini, terdiri dari 104 perusahaan di seluruh Indonesia. Berikut susunan Dewan Pengurus IDRA:
Ketua Umum: Erick Limin
Wakil Ketua Umum I: Wahyu Hardiyanto
Wakil Ketua Umum II: Jurismahendra
Wakil Ketua Umum III: Bambang Haryanto
Wakil Ketua Umum IV: Adrian Beslar
Sekretaris Jenderal: Wisnu W. Pettalolo
Wakil Sekretaris Jenderal I: Maria Kartika
Wakil Sekretaris Jenderal II: Saman Husin
Bendahara Umum: Prasetyo Seno Aji
Wakil Bendahara Umum I: Irfan Kasman
Wakil Bendahara Umum II: Perfieria R.S Kamal
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1704 seconds (0.1#10.140)