Cukai Rokok Naik 23% Bakal Bikin Penjualan Rokok Ilegal Marak

Jum'at, 13 September 2019 - 22:09 WIB
Cukai Rokok Naik 23% Bakal Bikin Penjualan Rokok Ilegal Marak
Cukai Rokok Naik 23% Bakal Bikin Penjualan Rokok Ilegal Marak
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 23% dinilai bakal meningkatkan penjualan rokok ilegal, pasalnya kenaikan tersebut akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal 35%. Sehingga terang Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), bakal membuat masyarakat lebih memilih rokok ilegal karena lebih murah.

Dari kemampuan daya beli masyarakat, semakin tinggi prosentase kenaikan cukai maka semakin less affordability dan akan berdampak terhadap target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau."Faktanya sampai dengan hari ini kenaikan cukai yang berlebihan menjadi stimulant pertumbuhan rokok ilegal," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, kenaikan cukai hasil tembakau yang terlalu jauh dari angka inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi, tentunya akan berakibat pada industri hasil tembakau sebagai industri yang menyerap tenaga kerja (industri padat karya), pendapatan negara, penyerapan bahan baku dan maraknya rokok ilegal.

Menurutnya hampir setiap tahun pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau, sebagaimana UU Cukai No.39 Tahun 2007, aspek penerimaan negara dijelaskan dalam pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Cukai. Sedangkan aspek kesehatan untuk pembatasan konsumsi telah disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Cukai, karena produk hasil tembakau adalah salah satu barang kena cukai.

"Kebijakan cukai hasil tembaku harus rasional, berimbang, jadi meskipun ujung dari penghitungan penentuan kenaikan cukai adalah pendapatan negara, harus mempertimbangkan aspek keberlangsungan pasar dan tenaga kerja sektor industri hasil tembakau," jelasnya.

Dari aspek penerimaan perpajakan, cukai hasil tembakau tidak dapat dipandang sebelah mata, kontribusi cukai pada penerimaan perpajakan mencapai kurang lebih 10% selama sepuluh tahun terakhir. Hal tersebut belum memperhitungkan penerimaan dari PPN hasil tembakau dan pengenaan pajak rokok yang mulai diberlakukan sejak 2014.

"Kenaikan cukai hasil tembakau harus mempetimbangkan empat aspek yaitu pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau dan keberlangsungan tenaga kerja," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3274 seconds (0.1#10.140)