Penggabungan Batasan Produksi SPM dan SKM Gairahkan Industri Kecil

Minggu, 15 September 2019 - 20:15 WIB
Penggabungan Batasan Produksi SPM dan SKM Gairahkan Industri Kecil
Penggabungan Batasan Produksi SPM dan SKM Gairahkan Industri Kecil
A A A
JAKARTA - Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah melakukan percepatan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin. Dengan demikian, industri kecil akan terus bergairah di tengah persaingan ketat dengan industri besar.

"Kami masih berpijak pada usulan percepatan penggabungan (batasan produksi sigaret kretik mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," kata Ketua Harian Formasi Heri Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2019).

Saat ini, kata dia, struktur tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk SKM dan SPM, masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak. Siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka agar tetap di bawah golongan 1, yakni 3 miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal, tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60% ketimbang golongan 1.

Selanjutnya, Formasi juga meminta agar persentase kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama. "Kenaikan dalam batas kewajaran, sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tegas Heri.

Di segmen SKT, Formasi meminta adanya penggabungan tarif SKT golongan 1, serta mempertahankan besaran tarif dan batasan produksi pada golongan 3, yakni Rp100 per batang, dan di bawah 500 juta batang per tahun.

Heri mengatakan, keempat tuntutan tersebut demi kepentingan semua pihak. "Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung," paparnya.

Selain meminta empat hal tersebut, Formasi juga mengapresiasi pemerintah yang telah mampu menurunkan peredaran rokok ilegal. "Di sisi lain kami juga meminta perhatian pemerintah atas maraknya penjualan rokok murah (subsidi) dari grup pabrikan besar yang semakin mengabaikan etika dalam berusaha," tegas Heri.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6399 seconds (0.1#10.140)