Penggabungan Produksi SKM-SPM Diyakini Ciptakan Persaingan Sehat

Senin, 16 September 2019 - 19:01 WIB
Penggabungan Produksi SKM-SPM Diyakini Ciptakan Persaingan Sehat
Penggabungan Produksi SKM-SPM Diyakini Ciptakan Persaingan Sehat
A A A
JAKARTA - Penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang dinilai akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau (IHT).

Sebab, kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok lebih rendah.

"Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali. Karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada," kata anggota Komisi XI DPR Amir Uskara, di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Amir menjelaskan, jika pemerintah tidak segera merealisasikan penggabungan SKM dan SPM menjadi 3 miliar batang, maka persoalan yang terjadi akan semakin kompleks. Pertama, pabrikan rokok besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah. Kedua, iklim bisnis menjadi tidak kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil; dan ketiga, pabrikan rokok besar asing berpotensi terus melakukan tax avoidance.

"Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai dan BKF jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat direalisasikan secara utuh. Dengan demikian, perusahaan besar asing tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai rendah," jelas Amir.

Dari riset yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok. Ditemukan ada perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM dan SPM 3 miliar batang. Jumlah tersebut merupakan batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1). Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp926 miliar.

Data INDEF menunjukkan, terdapat pabrikan besar asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100.000 di bawah batas 3 miliar batang agar mereka terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan 2 yang nilainya jauh lebih murah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0688 seconds (0.1#10.140)