Revisi 74 UU Perizinan Investasi Mencakup Aturan Pusat hingga Daerah

Selasa, 17 September 2019 - 22:17 WIB
Revisi 74 UU Perizinan Investasi Mencakup Aturan Pusat hingga Daerah
Revisi 74 UU Perizinan Investasi Mencakup Aturan Pusat hingga Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan revisi 74 undang-undang (UU) terkait perizinan investasi akan mencakup peraturan di pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah berencana menyederhanakan aturan melalui konsep Omnibus Law untuk memikat investasi asing.

Omnibus Law merupakan konsep dengan membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Sehingga menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan sebelumnya.

"Jadi mulai dari masalah izin di daerah, termasuk proses bagaimana menyeimbangkan lingkungan dengan kecepatan (proses perizinan investasi) dari pusat dan daerah," ujar Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan identifikasi untuk memastikan undang-undang apa saja yang perlu disederhanakan.

"Ini masih membutuhkan proses, kita akan fokus betul-betul mengindentifikasi hal-hal yang menghalang investasi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemerintah bakal mengusulkan perombakan 74 undang-undang sebagai upaya untuk menarik investasi ke dalam negeri.

"Kemarin sudah kita hitung. Ada kurang lebih 74 undang-undang yang langsung kita akan kita mintakan revisi. Agar kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam bersaing dengan negara-negara lain bisa kita miliki. Nanti kita akan mintakan Omnibus Law. Sehingga kecepatan itu betul-betul ada di daya saing ekonomi kita," ujar Jokowi dalam pembukaan Munas ke-XVI HIPMI.

Dia mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menyingkirkan hambatan-hambatan investasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5840 seconds (0.1#10.140)