Pajak Progresif Pertanahan Mau Dihapus, Sri Mulyani Masih Pelajari

Kamis, 19 September 2019 - 13:21 WIB
Pajak Progresif Pertanahan Mau Dihapus, Sri Mulyani Masih Pelajari
Pajak Progresif Pertanahan Mau Dihapus, Sri Mulyani Masih Pelajari
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, masih akan mengkaji mengenai rencana penghapusan pajak progesif lahan yang dilontarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Sebelumnya rencana itu disampaikan oleh Sofyan Djalil setelah mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para pengusaha properti.

Pajak progresif sendiri merupakan aturan bagi pemilik lahan yang memiliki lebih dari satu bidang. Persentase perhitungan pajak akan semakin besar untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Menanggapi pernyataan Menteri ATR, Sri Mulyani menerangkan masih harus melakukan kajian mendalam.

"Kita akan pelajari dulu statement Pak Sofyan dan implikasinya. Sebagaimana diketahui, kita sedang siapkan policy perpajakan untuk dukung ekonomi," ujar Menkeu Sri Mulyani di ICE BSD, Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Dia menambahkan, ada beberapa yang akan dipelajari sebelumnya menghapus pajak progresif. Terang Menkeu, hal itu bukan semata-mata dilakukan untuk mendongkrak investasi. "Kita pelajarinya sehingga bisa sinkronisasi untuk menggenjot investasi, eskpor," jelasnya.

Sebelumnya Menteri ATR Sofyan Djalil menjelaskan untuk penghapusan pajak itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pasalnya soal pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan lewat UU Perpajakan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)