BI Paparkan Ketentuan Kemudahan Pelonggaran KPR

Jum'at, 20 September 2019 - 13:06 WIB
BI Paparkan Ketentuan Kemudahan Pelonggaran KPR
BI Paparkan Ketentuan Kemudahan Pelonggaran KPR
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha. Salah satunya adalah melakukan pelonggaran Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprundensial Juda Agung mengatakan, BI pun memberikan ketentuan untuk keringanan LTV. Salah satunya mengenai area pemukiman yang memiliki sertifikasi kawasan hijau mendapatkan pelonggaran kredit pembiayaan uang muka.

"Untuk area pemukiman atau bangunan yang memiliki sertifikasi kawasan hijau, maka setiap unit bangunan di kawasan pemukiman bangunan tersebut dianggap telah memenuhi kriteria properti berwawasan lingkungan," ujar Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019)

Dia menambahkan, penilaian pemenuhan kriteria bangunan hijau untuk bangunan dengan luas <2.500m2 dapat dilakukan secara self-assessment oleh bank dengan menggunakan tool/aplikasi yang disediakan oleh lembaga. "Penilaian pemenuhan kriteria properti berwawasan lingkungan untuk bangunan dengan luas ≥ 2.500m2 harus dilakukan melalui sertifikasi bangunan hijau oleh lembaga yang diakui," jelasnya

Selain itu, kata dia khusus untuk bangunan baru dalam suatu kawasan yang dibangun oleh satu atau gabungan pengembang, penilaian pemenuhan kriteria properti berwawasan lingkungan harus dilakukan melalui sertifikasi bangunan hijau oleh lembaga yang diakui. "Dan sertifikasi harus diajukan oleh pengembang tanpa memperhatikan luas bangunan," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)