UU APBN 2020 Disahkan, DPR Minta Pemerintah Serius Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 24 September 2019 - 23:18 WIB
UU APBN 2020 Disahkan, DPR Minta Pemerintah Serius Genjot Pertumbuhan Ekonomi
UU APBN 2020 Disahkan, DPR Minta Pemerintah Serius Genjot Pertumbuhan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2020. Pengesahan UU APBN dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, sebanyak 288 anggota DPR yang hadir sepakat menyetujui UU APBN.

Anggota Komisi V DPR, Fathan Subchi, mengatakan dengan disahkannya UU APBN, DPR mendesak pemerintah mengenjot pertumbuhan ekonomi agar target pertumbuhan yang ditetapkan sebesar 5,3% bisa tercapai.

"Dengan pengesahan APBN 2020 ini, walaupun dibayangi kecemasan kondisi perekonomian dunia dimana ada perang dagang Amerika Serikat dan China, kemudian beberapa proses instabilitas politik di Timur Tengah, tapi kami tetap optimistis Indonesia bisa mencapai pertumbuhan yang ditargetkan oleh pemerintah dan DPR," tutur Fathan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, (24/9/2019).

Karena itu, politikus PKB ini meminta pemerintah bisa secara serius bekerja dengan target-target yang telah ditetapkan. Diantaranya menurunkan angka kemiskinan, memperluas lapangan kerja, pemberian kredit usaha untuk UMKM melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"Sebab, Komisi XI DPR juga telah memberikan persetujuan untuk pembiayaan bagi Pusat Investasi Pemerintah untuk mendanai UKM-UKM itu," tuturnya.

Fathan mengatakan, pemerintah sudah harus melangkah lebih jauh dengan tidak hanya mengandalkan pendanaan dari berutang, namun harus ada langkah-langkah yang lebih radikal, diantaranya perluasan basis pajak dan menggenjot investasi.

"Dan ini menjadi PR kita berkali-kali, bertahun-tahun kita minta pemerintah untuk serius dalam bidang ini. Karena tanpa investasi yang cukup masif, pertumbuhan ekonomi tidak bisa kita capai secara bagus," tuturnya.

Dalam pengesahan UU APBN 2020, kata Fathan, DPR memberikan sejumlah catatan penting yakni apakah pemerintah bisa menjaga komitmen untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, apakah dengan belanja pemerintah yang telah disetujui DPR, bisa menjadi stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Karena selama ini pertumbuhan ekonomi masih berbasis pada belanja rumah tangga. Seharusnya ada investasi yang masif dan perluasan pajak. Nah, perluasan investasi itu kan bisa didorong dari misalnya menyederhanakan regulasi seperti yang selalu ditekankan Presiden, bahwa regulasi kita masih berbelit-belit. Harus ada debirokratisasi. Nah itu harus disederhanakan untuk memperluas investasi," tuturnya.

Sementara dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU APBN dibuat dalam kondisi perekonomian yang tidak pasti. Sehingga, lanjutnya, hal tersebut yang menyulitkan penyusunan APBN.

"Untuk menghadapi ancaman pelemahan ekonomi dan dinamika global tersebut, peranan APBN sebagai counter cyclical menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, asumsi makro dalam UU APBN yaitu pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,3%. Inflasi di kisaran 3 plus minus 1%. Selanjutnya, nilia tukar rupiah pada 2020 diprediksi Rp14.400 per USD. Tingkat Bunga Surat Pembendaharaan Negara 3 bulan (SPN) di kisaran 5,4%. Selain itu, produksi (lifting) minyak bumi sekitar 755 ribu per barel per hari. Sedangkan, lifting gas bumi sekitar 1,19 juta per barel setara minyak per hari.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8452 seconds (0.1#10.140)