Bea Cukai Manado Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 23%

Kamis, 26 September 2019 - 06:47 WIB
Bea Cukai Manado Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 23%
Bea Cukai Manado Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 23%
A A A
MANADO - Kepala Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi, kembali menegaskan terkait rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020.

Begitu juga kenaikan tarif cukai rokok dan banderol harga jual eceran menjadi 35%, semata-mata dalam rangka mengendalikan konsumsi, melindungi kepentingan industri termasuk petani dan pekerja hasil tembakau serta menjaga penerimaan negara.

"Bea Cukai memiliki empat fungsi, diantaranya pembatasan atau pengendalian konsumsi, kemudian penerimaan negara, penyeimbangan industri atau balancing, pengawasan dan kontrol," kata Nyoman yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ari Sugiarto, dalam keterangan pers, Rabu (25/9/2019).

Fakta bahwa terjadi kenaikan konsumsi rokok yang terjadi pada ibu-ibu dan pelajar menjadi salah satu alasan sehingga pemerintah menaikkan tarif cukai.

"Yang naik tarif cukai dan harga banderolnya. Ini juga harus diikuti sistem pengawasan karena setiap kenaikan harga tentu akan menimbulkan efek negatif," ujarnya.

Nyoman menjelaskan, kebijakan ini bertujuan sebagai pengendalian konsumsi. Pengendalian konsumsi ini menurutnya erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.

"Pertimbangannya adalah tentunya dari sisi 3 hal yang utama. Pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri bagi yang legal maupun yang ilegal meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai 3% tetapi tatap masih harus dihitung," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan terkait tugas Bea Cukai Manado dengan rinci. Cukai sebagai instrumen pengendali dan sumber pendapatan negara yang nanti akan dimanfaatkan untuk BPJS, DBH, pendidikan, maupun kesehatan. Pengertian dan jenis-jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta sanksi yang dikenakan bila tidak mematuhi Undang-Undang Cukai yang berlaku.

Selain hal di atas, Bea Cukai Manado juga berupaya menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dengan menyatakan siap membantu para pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya tak hanya sebagai penjual namun sebagai produsen.

Meski demikian, tambah dia, penyesuaian tarif ini juga akan dilakukan berdasarkan golongan maupun jenis dari hasil tembakau tersebut mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif. Memang kompleks tapi intinya pemerintah memberi perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT, pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari pada modal. Kenaikan tarif cukai rokok telah dipertimbangkan dari sisi industri, tenaga kerja, petani tembakau, pedagang eceran maupun penerimaan negara," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4592 seconds (0.1#10.140)