Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah

Kamis, 26 September 2019 - 12:19 WIB
Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah
Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengadakan sosialisasi program VAT (value added tax) Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund yang ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.

"Jadi turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500.000 per struk, tidak harus dengan tanggal yang sama, dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia menambahkan permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

"Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan," jelasnya.

Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7485 seconds (0.1#10.140)