Bea Cukai Tindak 422 Kasus Pelanggaran Jastip

Sabtu, 28 September 2019 - 01:16 WIB
Bea Cukai Tindak 422 Kasus Pelanggaran Jastip
Bea Cukai Tindak 422 Kasus Pelanggaran Jastip
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan (jastip) yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta selama periode Januari-September 2019.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, banyak orang menawarkan jastip melalui media sosial dengan memanfaatkan modus splitting. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar USD500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan lmpor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Kami bekerja sama dengan asosiasi berhasil menggagalkan usaha transaksi sebanyak 140.863 consignment notes (CN) dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar sampai bulan September 2019," ujarnya di Jakarta kemarin.

Kasus pelanggaran para pelaku jastip ini meningkat dibanding tahun lalu. Sejak Bea Cukai menerapkan program anti "splitting" melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.Heru mengungkapkan, penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/09) terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ungkapnya.

Setidaknya telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, perhiasan, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.

Metode lain yang juga sering dilakukan para pelaku jastip adalah dengan menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Dalam hal ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai, maka batas nilai pembebasan tidak berlaku.

Selain itu, pelaku jastip juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka petugas akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus "splitting" juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman. Masih terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan de minimis value barang kiriman dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrim.

Heru menuturkan, keberhasilan petugas dalam mengendus modus "splitting" barang jasa titipan diawali dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.

"Bea Cukai mendapatkan informasi masyarakat dan kemudian melakukan analisis. Setelah itu kami cocokan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan petugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," jelasnya.

Menurut Heru, akibat dari modus ini, ada kerugian negara senilai pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Kerugian tersebut berasal dari bea masuk, pajak barang mewah (PPnBM), hingga PPN. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia.

"Penindakan yang dilakukan Bea Cukai semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field pada pengusaha di dalam negeri yang sudah bayar pajak," terang dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan DJBC dalam menggagalkan jastip yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, penertiban jastip ini penting untuk menyelamatkan penerimaan negara sekaligus mendorong daya saing produk lokal lebih terjamin. "Industri dalam negeri harus dilindungi dari tindakan yang merugikan negara. Kalau mereka masuk dengan jalur yang benar, membayar administrasi perpajakan yang besar, saya kira siapapun berhak melakukannya," tandasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip memang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan oleh pemerintah. "Ya harus ditentukan kriterianya. Supaya bisa dilakukan law enforcement," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3883 seconds (0.1#10.140)