Gratifikasi IPO, BEI : Hasil Investigasi Tidak Bisa Dipublish

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:01 WIB
loading...
Gratifikasi IPO, BEI...
BEI enggan buka suara terkait hasil investigasi pada kasus gratifikasi IPO. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan perusahaan tercatat yang memberikan gratifikasi kepada pegawainya, sekaligus hasil investigasi pemecatan karyawannya karena gratifikasi penawaran umum perdana (initial public offering) atau IPO saham ke publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal tersebut karena seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.

"Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).



Meski demikian, dirinya tidak mengelaborasi lebih lanjut mengapa sejumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang melantai tersebut memenuhi seluruh aturan.

Adapun Nyoman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

Terkait hasil investigasi karyawan, Nyoman menilai pihak BEI sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.

"Penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX," ungkap Nyoman.

Nyoman menekankan penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi rinci terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik.

Ia memastikan seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

"Terkait tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016," katanya.

Sebagai informasi, di tengah pesta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat, terbongkar kasus suap yang melibatkan sejumlah karyawan Bursa Efek Indonesia.

Dalam sebuah surat tanpa nama yang diterima awak media Pasar Modal, disebutkan lima karyawan BEI telah menerima pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia.

Kelima karyawan tersebut bekerja di divisi penilaian perusahaan BEI, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap saham initial public offering (IPO). Uang tersebut kemudian menjadi jaminan bagi emiten untuk memuluskan rencana IPO.



Praktik demikian telah berjalan dalam beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten. Namun hingga berita ini diturunkan belum terungkap periode kasus tersebut.

Dalam penelusuran kasus tersebut, ditemukan akumulasi dana Rp20 miliar. Proses penerimaan IPO itu diduga juga melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)