"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada, draft-nya (rancangan revisi) belum ada, konsepnya belum ada," ujar Menaker Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dia menjelaskan pengusaha dan pekerja sudah memberikan masukan terkait butir-butir poin UU yang perlu direvisi. Akan tetapi, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai usulan-usulan tersebut."Sejauh ini, pemerintah disebut masih belum mengetahui kapan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi ini. Kita lihat nanti saja pembahasannya," jelasnya.
Baca Juga:
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya, dimana Hanif sempat mengaku bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai masukan dari pengusaha dan serikat buruh terkait revisi UU Ketenagakerjaan. Ia membuka ruang revisi aturan tersebut demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang berkaitan.
Meski pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih belum dilakukan, namun Hanif mengakui bahwa UU Ketenegakerjaan ini merupakan salah satu aturan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga pembahasan mengenai aturan ini termasuk salah satu prioritas pemerintah. Sebelumnya, telah beredar gambar yang berisikan poin-poin revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Gambar ini menuai banyak respon negatif akibat isinya yang dinilai merugikan tenaga kerja.
(akr)