Pemerintah Berperan Melindungi dan Memberdayakan Petani

Senin, 14 Oktober 2019 - 11:01 WIB
Pemerintah Berperan Melindungi dan Memberdayakan Petani
Pemerintah Berperan Melindungi dan Memberdayakan Petani
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan masih adanya pihak yang mendeskreditkan kinerja pembangunan sektor pertanian era pemerintahan Jokowi-JK, padahal sarat dengan minimnya pengetahuan yang aktual. Baru-baru ini, ada pihak yang menilai bahwa negara mengambil alih tugas dan tanggung jawab kerja petani.

"Tidak perlu negara ambil alih tugas petani ya ini pandangan yang tidak tepat, sangat keliru. Pandangannya yang digunakan ini selalu menafikan kebenaran agar dikenal kritis dan dianggap pejuang karena seolah-olah membela petani. Padahal, kritik itu tidak bisa begitu, harus sesuai fakta dan data," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kemaritiman dan Agraria PB HMI Pri Menix Dey di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Pri Menix menyatakan faktanya adalah di era pemerintahan Jokowi-JK, membangun pertanian justru lebih masif melibatkan semua pihak. Membangun pertanian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tidak bisa hanya petani yang bekerja tanpa didukung pihak terkait.

"Karena jelas masing-masing punya tugas dan peran saling mendukung dan bersinergi. Semua elemen didorong terjun ke sektor pertanian, bahkan lahan tidak boleh dibiarkan menganggur. Ini harus kita akui," ujarnya.

Fakta selanjutnya, sambung Pri Menix, sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sudah jelas dan tegas tugas-tugas pemerintah. Peran dan tugas masing-masing diatur secara gamblang dalam pasal-pasal, ada 108 pasal.

"Silakan pelajari dulu UU-nya. Intinya begini deh, negara itu perannya ing ngarsa sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani," jelasnya.

Dalam UUD 1945 pun, tambah Pri Menix, sudah jelas negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. UUD ini diterjemahkan dalam UU 19 tahun 2013 bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat khususnya petani.

"Ya peran mutlak pemerintah antara lain membuat regulasi dan kebijakan, menyediakan public good seperti jalan usaha tani, irigasi, memberikan kepastian usaha, melindungi dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, gagal panen, peringatan dini iklim, meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan petani. Selain itu juga kemudahan petani akses input, teknologi, alat mesin, pembiayaan, tata niaga dan lainnya," bebernya.

Dalam penyediaan air irigasi ada peran Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian (Kementan), Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan pihak terkait lainnya. Dalam hal penyediaan jalan usaha tani, benih, pupuk, alat mesin, logistik, distribusi, pengolahan, pemasaran, itu juga ada tugas dan peran masing masing.

Selanjutnya, sambung Pri Menix, dalam operasionalnya sudah jelas peran dan pembagian tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, perbankkan, asuransi, BUMN, BUMD, swasta, koperasi, penyuluh, kelompoktani, petani, asosiasi dan lainnya.

“Pada era Mentan Amran, peran pemerintah terlihat nyata, programnya fokus untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, bahkan 85% anggaran diprioritaskan untuk petani," tuturnya.

Dia menyebutkan buktinya infrastruktur dasar pertanian seperti jaringan irigasi dan lahan dibangun besar-besaran dan digalakkan mekanisasi dengan mesin-mesin dan kapasitas sumbersaya manusianya.

Kemudian juga melakukan deregulasi dengan memangkas dan menyederhanakan 274 Permentan, perizinan investasi dan pelayanan ekspor secara Online Single Submission (OSS) dan tiga jam kelar terbit bagi dokumen yang clear and clean.

“Kebijakan fokus ini hasilnya posisi sekarang sudah transformasi dari tradisional ke pertanian modern, dengan teknologi dan sudah mulai memanfaatkan teknologi 4.0. Dalam hal akses lahan, lha baru era kabinet sekarang ini program sertifikasi kepemilikan tanah besar-besaran, sehingga memberi kepastian status dan manfaat besar bagi petani. Tidak seperti dulu, sekarang pangan kita semakin berdaulat," tukasnya.

Kebijakan dan program yang fokus ini berdampak kinerja makro yakni, sesuai data BPS yakni PDB pertanian 2017-2018 tumbuh 3,7% di atas target 3,5%. PDB pertanian harga konstan 2018 sebesar Rp1.005 triliun, naik dibanding dulu 2013 yang hanya Rp838 triliun dan volume ekspor 2018 sebesar 42,5 juta ton, naik 28% dari 2013 yang hanya 33,5 juta ton.

"Sumber data lainnya menyebutkan investasi 2018 sebesar Rp61,6 triliun naik 150% dari 2013. Indikator lainnya juga bagus," sebutnya.

Terkait daya beli petani, Pri Menix menegaskan tidak benar yang mengatakan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) semakin merosot. Faktanya, data BPS menunjukkan NTP 2014 sebesar 102,03 naik 0,42% pada 2018 menjadi 102,56, sedangkan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) 2014 sebesar 106,05 naik 5,45% pada 2018 menjadi 111,83. Artinya daya beli petani semakin kuat dan sebagai indikasi kesejahteraan meningkat.

"Tidak benar juga dikatakan bahwa kesejahteraan petani semakin menurun. Sesuai data BPS, indikator jumlah penduduk miskin di pedesaan semakin menurun pada 2014 sebesar 17,77 juta jiwa atau 14,17% dari jumlah penduduk turun pada 2018 menjadi 15,81 juta jiwa 13,20%," tegasnya.

Dalam skala internasional, FAO tahun 2019 menunjukkan Indonesia berhasil menurunkan inflasi terbaik dari peringkat 3 dunia tertinggi yakni inflasi 11,71% pada 2013 menjadi peringkat 15 dunia dengan inflasi 1,26% pada 2017. Bahkan, FAO mengapresiasi atas capaian pertanian Indonesia dan banyak negara-negara sahabat kagum dan ingin belajar ke Indonesia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6216 seconds (0.1#10.140)