OJK: Perkembangan Cepat Industri Syariah Buka Peluang Inovasi

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:43 WIB
OJK: Perkembangan Cepat Industri Syariah Buka Peluang Inovasi
OJK: Perkembangan Cepat Industri Syariah Buka Peluang Inovasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam dua dekade terakhir pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional telah mengalami banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan. Hingga infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Untuk itu, guna mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks ke depan, perlu terus dilakukan terobosan yang dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing. Sehingga diharapkan dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, peningkatan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Inovasi dan Sinergi Menuju Responsible Finance and Investment (RFI) dalam rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut. Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah,” kata Hoesen di Jakarta, Selasa (15/10/2019)

Guna mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi ataupun masyarakat pelaku industri mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas.

"OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen, untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia," katanya

Selain itu, kehadiran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders baik di industri keuangan syariah Indonesia. Maupun industri halal lainnya, dalam menjalankan program yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.

Sebagai implementasi masterplan tersebut, ada 3 hal utama yang perlu dilakukan sebagai arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia yaitu, penguatan lembaga keuangan syariah, antara lain melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Lalu, menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah, yang saat ini dirasakan masih kurang. Serta membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor, dengan pelaku industri halal di sektor riil.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)