Pelaku UKM Mulai Daftar Sertifikasi Halal, BPJPH Dinilai Belum Siap

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 22:12 WIB
Pelaku UKM Mulai Daftar Sertifikasi Halal, BPJPH Dinilai Belum Siap
Pelaku UKM Mulai Daftar Sertifikasi Halal, BPJPH Dinilai Belum Siap
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) mengajak, kepada pelaku usaha makanan, minuman, obat dan kosmetika untuk segera melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini dalam rangka menyambut implementasi UU JPH yang mewajibkan sertifikasi halal kepada semua produk yang masuk dan beredar, sekaligus untuk memastikan apakah BPJPH telah siap menerima pendaftaran sertifikasi halal atau belum.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menerangkan, pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP ((Pelayanan Terpadu Satu Pintu). "Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima Pendaftaran Sertifikasi Halal. Terbukti dengan tidak siapnya Form Informasi dan Form Pendaftaran di PTSP," ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Menurutnya PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran, lantaran seharusnya pendaftaran dilakukan melalui Website/Online. Akan tetapi Ade Marmita selaku petugas PTSP mengutarakan, media pendaftaran sampai sekarang belum bisa di akses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.

"Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan. Kami mengeluhkan tidak adanya Sosialisasi yang Konkrit berkaitan dengan Persyaratan atau Dokumen yang harus dipenuhi. Karena persyaratan yang dicantumkan hanya persyaratan bagi PT dan tidak mengakomodir persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM," paparnya.

Lebih lanjut terang Ikhsan, ketidaksiapan PTSP sendiri berkaitan dengan Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan. "Karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini," ungkapnya.

Indonesia Halal Watch sendiri ikut mengingatkan batas waktu wajib sertifikasi halal (mandatory) bagi semua produk yang masuk dan beredar wajib bersertifikasi Halal dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hari ini, Jumat 18 September 2019 dalam rangka mendukung pelaksanaan implementasi UU JPH yakni dimulainya kewajiban sertifikasi halal, maka IHW mengajak pelaku Usaha UKM untuk melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal kepada BPJPH, sebuah Badan yang akan melakukan sertifikasi halal setelah selama 30 tahun terakhir ini dilakukan oleh LPPOM MUI.

Pelaku Usaha tersebut terdiri dari Anggota Himpunan Pengusaha Nadhlatul Ulama dan Alisa Khadijah ICMI, adapun jenis-jenis produk yang hari ini didaftarkan adalah sebagai berikut Jahe Pletok (pengganti nama legend bir pletok yang sudah terkenal sejak lama), Bumbu Rendang Sakato, Pepes Srikartih, Soto Bakar bu Hilda, Pudding dan Kue Lumpur bu Lasmi, Keripik Ubi Si Maung, Pepes Ikan dan Opak Keju Bu Elyn dan Dapoer Tien.

Koordinator dari pelaku usaha Sugih Harjo yang merupakan pengrajin batik mengatakan, para pelaku usaha tersebut sangat senang mendapatkan pendampingan untuk memperoleh Sertifikasi Halal dari Indonesia Halal Watch.

Sementara Ketua Komunitas UKM Alisa Khadijah ICMI Ibu Sugih Harjo menyampaikan, sangat senang anggotanya memperoleh pendampingan dan pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal dari Indonesia Halal Watch. Ditambah Ia sangat mengharapkan pendampingan ini diteruskan untuk anggota yang lain.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6766 seconds (0.1#10.140)