Kemenhub Targetkan Regulasi Soal Drone Tuntas Akhir Tahun 2019

Selasa, 22 Oktober 2019 - 20:25 WIB
Kemenhub Targetkan Regulasi Soal Drone Tuntas Akhir Tahun 2019
Kemenhub Targetkan Regulasi Soal Drone Tuntas Akhir Tahun 2019
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan aturan mengenai penataan soal drone bisa selesai pada akhir tahun ini. Target tersebut ditetapkan mengingat besarnya potensi drone ke depan sebagai angkutan logistik.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, penggunaan pesawat udara tanpa awak yang dikenal sebagai Unmaned Aerial Vehicles (UAV) atau drone semakin meningkat dari tahun ke tahun termasuk pemanfaatannya yang besar sebagai angkutan logistik.

"Penggunaan drone bahkan punya potensi yang besar sebagai angkutan logistik. Di mana negara-negara lain saat ini sedang membahas soal regulasi sebagai angkutan logistik," ujar Polana pada Forum Diskusi bertajuk Pemanfaatan Drone Sebagai Angkutan Logistik yang digelar Direktorat Perhubungan bersama Forum Wartawan Perhubungan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Menurut Polana, sebagai otoritas penerbangan sipil di Indonesia, salah satu tugas direktorat yang dipimpinnya adalah memberikan pemahamanan dan sosialiasi yang luas kepada masyarakat mengenai penerbangan drone.

Aturan-aturan yang berkaitan dengan drone tersebut diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System.

"Dulu kita mengenal drone sebagai fotografi, hobi, selfi. Dengan perkembangan drone banyak permintaan sebagai kargo maupun delivery oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang," ucap Polana.

Dia menjelaskan bahwa drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya, untuk itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan.

Polana menambahkan, drone dimasa akan semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan sebagai salah satu transportasi udara yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia.

Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Garuda Indonesia, Muh Iqbal mengatakan, maskapai Garuda Indonesia meyakini pemanfaatan pesawat tanpa awak untuk pengangkutan kargo udara dapat mereduksi biaya logistik hingga 30%.

Karena itu, maskapai pelat merah tersebut akan mendatangkan 100 drone senilai total USD500 juta yang akan mulai beroperasi mulai 2021. pihaknya berencana memanfaatkan drone untuk angkutan logistik di tanah air. Hal tersebut dikarenakan pengoperasian drone untuk angkutan logistik lebih ekonomis dibandingkan pesawat berawak pada umumnya.

"Dengan penggunaan drone ini, biaya logistik akan turun 30% karena fasilitas yang diperlukan tidak perlu terlalu advance. Jadi ini lebih efisien, kita investasi lebih murah. Selain itu, untuk take off landing- nya tidak perlu panjang-panjang (landas pacunya)," ungkapnya.

Menurut dia, pemanfaatan drone untuk logistik ini cukup besar. Pasalnya, pertumbuhan lalu lintas kargo udara rata-rata mencapai 11% per tahun. Kontribusi terbesar pertumbuhan tersebut didorong melalui pelayanan angkutan untuk komoditas e-commerce yang kenaikannya rata-rata mencapai 50% per tahun.

"Dengan adanya drone itu kita bisa mewujudkan sistem logistik yang lebih kuat. Dengan sistem logistik yang kuat itu, masyarakat bisa mengirimkan barang secara real time atau lebih singkat tidak perlu menunggu lama untuk sampai tujuan," ujarnya.

Namun demikian, dia mengakui, pemanfaatan drone untuk keperluan antar barang masih perlu persiapan lebih matang, baik dari sisi regulator maupun operator. Karena itu, perlu ada sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penggunaan drone logistik dapat terealisasi.

Menurut Iqbal, Garuda Indonesia memberi 100 drone dari China dengan kapasitas angkut per armada sebesar 2,2 ton. Untuk tahap awal. garuda akan melakukan uji coba pada 2 drone yang rencananya dimulai pada awal 2020 di Aceh. Kemudian, implementasi pemanfaatan drone untuk logistik ini ditargetkan dimulai pada 2021.

Iqbal menuturkan, sebenarnya di dunia ini belum ada regulasi yang jelas terkait pemanfaatan drone untuk logistik. Oleh sebab itu, dia mengharapkan, Indonesia bisa menjadi pionir dalam menerbitkan regulasi dan pengimplementasian drone logistik.

Sementara itu, PT Angkasa Pura (AP) I dan II meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang lebih detil untuk drone. "Keberadaan drone adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihalangi. Tapi juga harus dibuat regulasi yang sangat tegas, sekalipun saat ini sudah ada aturannya namun belum sangat tegas," kata Plt VP Airport Safety AP I Salim.

Dia menuturkan, saat ini drone tidak hanya digunakan sebagai hobi, fotografi, atau swafoto tapi sudah untuk tujuan komersial seperti mengirim barang dari satu lokasi ke lokasi lain, khususnya di wilayah yang sulit terjangkau.

Lebih jauh, Salim mengusulkan, dalam regulasi drone itu harus diatur bahwa operator maupun pilot drone wajib berlisensi, seperti yang diterapkan oleh sejumlah negara. Selain itu, operator drone harus memiliki pengetahuan tentang praktik pengoperasian yang aman, termasuk pengaturan di wilayah bandara.

Adapun, Direktur Operasi dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo meminta, percepatan terkait regulasi drone ini. Dia mengharapkan, pula agar adanya kewenangan yang jelas bagi entitas yang berhak melakukan jamming frekuensi apabila ada drone yang tidak berizin melintas di sekitar wilayah bandara. "Kami dukung drone ini karena keniscayaan. Yang penting aware dan siap menyambut kedatangan teknologi tersebut," sebut Djoko.

Di sisi lain, Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim menjelaskan, perizinan saat hendak menerbangkan drone sangat penting. Adapun proses pengajuan izin itu cukup mudah, di mana AirNav tinggal memberikan rekomendasi kepada Kemenhub untuk mengeluarkan izin. "AirNav memberikan assesment saja kalau izin tetap dari regulator," pungkas Khatim.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1647 seconds (0.1#10.140)