DJP Permudah Pembayaran Pajak Lewat Agen Laku Pandai

Rabu, 23 Oktober 2019 - 00:13 WIB
DJP Permudah Pembayaran Pajak Lewat Agen Laku Pandai
DJP Permudah Pembayaran Pajak Lewat Agen Laku Pandai
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan beberapa bank pelat merah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan merupakan salah satu pengembangan proses bisnis pembayaran pajak yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara melalui penambahan kanal penerimaan negara dan mempermudah serta mempercepat proses pembayaran pajak.

"Pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai akan dilaksanakan melalui kegiatan piloting yang diselenggarakan selama periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2020. Kegiatan piloting ini diselenggarakan melalui kerja sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI)," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari laman resmi DJP.

Seperti diketahui Laku Pandai sendiri merupakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif yang menjadi program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Lebih lanjut terang Kepala Kanwil DJP Jabar, Pembayaran dan/atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan layanan keuangan lainnya yang bertujuan untuk memperluas cakupan layanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi non-kas.

"Terkait pembayaran pajak, Agen Laku Pandai dapat melayani pembayaran pajak untuk seluruh jenis pajak sepanjang pembayar pajak telah memiliki Kode Billing. Namun demikian, untuk tujuan pemberian kemudahan pelayanan, salah satu keunggulan layanan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai adalah penyediaan fitur Auto-Create Kode Billing dimana pembayar pajak dapat melakukan penyetoran tanpa perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu," paparnya.

Terdapat 7 (tujuh) jenis pajak yang langsung dapat dilakukan pembayaran melalui fitur AutoCreate Kode Billing ini, yaitu PPh pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa. Untuk memperlancar pembayaran dan/atau penyetoran pajak, Agen Laku Pandai harus memenuhi beberapa persayaratan seperti mempunyai menu Auto-Create Kode Billing.

Ditambah mempunyai menu pembayaran dengan input Kode Billing, dapat mencetak ulang Bukti Penerimaan Negara (BPN), serta Flow dan Screen Design untuk fitur pembayaran pajak yang disesuaikan dengan pengembangan pada masing-masing bank.

Pada kegiatan piloting Agen Laku Pandai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III, 20 Agen Laku Pandai ditunjuk sebagai piloting yang dapat melayani pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Hal ini juga diharapkan dapat berimbas pada meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5449 seconds (0.1#10.140)