Jurus Baru Menkeu Sri Mulyani Redam Potensi Defisit APBN Membengkak

Rabu, 23 Oktober 2019 - 16:41 WIB
Jurus Baru Menkeu Sri Mulyani Redam Potensi Defisit APBN Membengkak
Jurus Baru Menkeu Sri Mulyani Redam Potensi Defisit APBN Membengkak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengantisipasi terjadinya penambahan defisit anggaran negara. Menurutnya penerbitan PMK Nomor 144 Tahun 2019 tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang turut menekan perekonomian Indonesia.

"Potensi pelebaran defisit ini terjadi akibat kondisi global yang masih tidak stabil," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Lebih lanjut terang dia, PMK Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah berlaku sejak 17 Oktober. Hal ini dibuat guna mengantisipasi defisit anggaran melebar dari target.

Sri Mulyani mengatakan, aturan ini untuk dampak dari kondisi global sudah mulai dirasakan oleh sistem perekonomian nasional. Pelemahan sudah mulai terlihat dari sisi penerimaan negara."Seluruh kantor wilayah pajak yang kita pantau sebagian cukup signifikan mengalami tekanan," katanya

Dia menambahkan, PMK ini disiapkan sebagai aturan yang sifatnya antisipatif atau countercyclical. Dengan adanya potensi defisit yang melebar dari UU APBN 2019, maka PMK ini disiapkan untuk menambah opsi pembiayaan anggaran.

"Kita perlu untuk terus meningkatkan dukungan kepada perekonomian kita. Sehingga jangan sampai pelemahan itu menjadi satu hal yang tidak pasti, tapi bisa kita netralisir melalui policy maupun instrument serta resources yang ada," tuturnya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini pun merasa harus mewaspadai keadaan tersebut. Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan mengantisipasi pelemahan ekonomi melalui kebijakan dan instrumen yang tersedia. Dengan demikian, perekonomian bisa terus terakselerasi dan defisit anggaran tak terlalu besar.

Sebagai informasi, UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 1,84 %atau setara Rp296 triliun. Akan tetapi, dalam outlook APBN 2019 defisit diproyeksikan melebar menjadi 1,93% dari PDB atau sebesar Rp310,81 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8215 seconds (0.1#10.140)