Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen

Senin, 09 September 2024 - 22:10 WIB
loading...
A A A
Ridho mengingatkan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui Undang-Undang, bukan melalui peraturan setingkat PP atau peraturan menteri. Disahkannya pun harus dilakukan oleh DPR dan Presiden, bukan hanya melalui PP. Hal ini ia pandang penting agar pembatasan tersebut sesuai dengan mandat dari rakyat.

Menanggapi potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul, Ridho menyarankan agar dilakukan judicial review untuk menilai kembali kebijakan ini. "Jika kebijakan ini dianggap melanggar hukum, langkah selanjutnya adalah judicial review. Jika jalur hukum tidak memberikan hasil, mungkin perlu dipertimbangkan alternatif lain," tambah Ridho.

Lebih lanjut Ridho menegaskan, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pelarangan penjualan rokok memerlukan pendekatan yang hati-hati dan konsisten dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku. Pemerintah diharapkan tidak gegabah dan tergesa-gesa.

Dengan adanya potensi pelanggaran hukum, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif tetapi juga adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)