Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Kemenhub Terapkan PM 33/2018

Selasa, 12 November 2019 - 09:16 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Kemenhub Terapkan PM 33/2018
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Kemenhub Terapkan PM 33/2018
A A A
TANGERANG - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menegaskan kepada pihaknya maupun produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan pada Senin (11/11/2019) ke PT Juara Bike, produsen Selis (Sepeda Listrik) di Cikupa, Tangerang, Banten.

"Menyangkut PM 33/2018 saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat. Tujuan kedatangan saya juga ingin memastikan seperti apa proses pembuatan (kendaraan listrik) dan saya ingin melihat produk yang sudah dihasilkan. Jadi dari sini kita dapat pandangan kalau memang kita mau ada produksi baru jadi ada semacam pra uji tipe supaya kita tahu apakah kendaraan tersebut sudah layak untuk uji tipe atau belum," demikian disampaikan Dirjen Budi seusai kunjungannya tersebut.

Dari hasil pantauannya, Dirjen Budi menemukan ada sepeda motor listrik namun dengan roda 3. "Saya tidak yakin jika itu akan lulus uji tipe dari segi dimensinya atau tidak. Khawatirnya saya karena telah kejadian beberapa kali merk yang sudah diproduksi dalam jumlah massal, begitu diujitipekan ternyata tidak lulus, kan kasihan juga. Kita harapkan yang sekarang ini kalau ada produksi tipe yang baru dapat dikomunikasikan dengan kami terlebih dahulu, karena menyangkut dimensi, kinerja dan lain sebagainya dalam uji tipe ini," urai Dirjen Budi.

Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara. "Persoalannya kami belum punya alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan. Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak," katanya.

Sementara itu mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), ia menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik berarti pengemudi diharuskan untuk punya SIM.

"Awalnya saya kira Selis baru membuat beberapa tipe ternyata sudah ada 20an lebih. Ini yang penting bagi kita sesuai kata Menteri Perhubungan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak Kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal," kata Budi.

Terkait insentif fiskal ini Budi menegaskan bahwa pihaknya sedang mendorong setelah bertemu dengan Kementerian Keuangan, "Terlebih sudah ada beberapa regulasi yang rampung seputar keringanan pajak ini. Nanti mungkin ada semacam perbaikan harga atau harga semakin terjangkau supaya masyarakat semakin mudah memperolehnya," tutup Dirjen Budi dalam pernyataannya.

Menurut Komisaris Utama PT Juara Bike, Darma Setiawan, pihaknya sangat menyambut baik rencana kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal. "Bila ada insentif tentu harga sepeda listrik produk kami bisa lebih bersaing," kata Darma.

Kebijakan fiskal maupun nonfiskal sangat dinanti karena menyangkut bahan baku yang lebih dari 50 % masih ekspor. Kapasitas produksi PT Juara Bike mampu mencapai 6.000 sehari. "Apabila permintaan produk meningkat untuk program percepatan kendaraan bermotor listrik, kami bisa menggenjot produksi lebih tinggi lagi," kata Darma.

Selain didampingi Komisaris Utama PT Juara Bike, dalam kunjungan ini Dirjen Budi didampingi oleh Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah serta Direktur PT Juara Bike Wilson Teoh.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6131 seconds (0.1#10.140)