Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024, Segini Besarannya
Jum'at, 20 September 2024 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tarif Jalan Tol BSD Bakal Segera Naik, Segini Besarannya
Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp10.500
Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp15.500
Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp15.500
Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp17.500
Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp17.500.
![Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024, Segini Besarannya]()
Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp10.500
Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp15.500
Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp15.500
Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp17.500
Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp17.500.

(akr)
Lihat Juga :