Kalbe Gandeng Tempo Institute Dorong Insentif Riset Industri

Jum'at, 15 November 2019 - 16:00 WIB
Kalbe Gandeng Tempo Institute Dorong Insentif Riset Industri
Kalbe Gandeng Tempo Institute Dorong Insentif Riset Industri
A A A
JAKARTA - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dan Tempo Institute menggelar diskusi terfokus dan menerbitkan kebijakan ringkas (policy brief) bertopik "Menanti Insentif Riset untuk Industri". Kebijakan ringkas ini bertujuan untuk mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menelurkan aturan operasional terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2019.

Kebijakan Presiden Joko Widodo ini adalah stimulan bagi industri untuk menggiatkan kegiatan riset melalui pengurangan pajak hingga 300%. Hadir dalam diskusi terfokus ini antara lain, perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenristekdikti, Kemenperin, Kemenkes, GP Garmasi serta perwakilan dunia usaha.

"Kalbe selalu berkomitmen untuk mengembangkan penelitian di Indonesia sehingga diharapkan muncul inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Direktur Hubungan External PT Kalbe Farma Tbk Pre Agusta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2019).

Pihaknya berharap kebijakan pengurangan pajak bagi kegiatan penelitian dapat memberikan dorongan positif bagi iklim penelitian di Indonesia, khususnya bagi Industri. Pre Agusta juga menambahkan, dalam diskusi kali ini Kalbe berkolaborasi dengan Tempo Institute, yang juga memiliki inisiatif dalam bidang penelitian dan pengembangan.

Seperti diketahui Kalbe telah menjalin kerja sama dengan Tempo dalam program Ristekdikti Kalbe Science Award (RKSA) yakni program penghargaan kepada peneliti-peneliti terbaik di Indonesia sejak 2010 sampai 2016 dan kerja sama program Kalbe Junior Scientist Award untuk menumbuhkan kecintaan anak terhadap dunia sains sejak 2011 sampai 2019.

Diskusi yang dipandu oleh Direktur Tempo Institute Qaris Tajudin ini menghasilkan beberapa poin utama dalam Policy Brief antara lain, membuka peluang bagi semua industri yang melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh insentif.

Kemudian, insentif penelitian meliputi biaya modal dan biaya operasional hingga bagaimana mekanisme penilaian hingga pengajuan klaim secara sederhana, serta kriteria dan gradasi nilai insentif harus jelas sejak awal. Dengan kondisi yang demikian, PP 45/2019 merupakan sebuah terobosan penting dan motor baru yang diharapkan dapat menggerakkan riset komersial di dalam negeri, demi pengembangan industri dan perekonomian nasional.

Selanjutnya, mengingat kebijakan baru ini belum mengatur hal-hal teknis, keberhasilan mendorong kegiatan riset dan pengembangan yang bisa melahirkan inovasi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah, khususnya kementerian perekonomian guna merumuskan aturan pelaksanaan yang jelas, adil, transparan, dan memudahkan industri untuk terlibat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7319 seconds (0.1#10.140)