Kementerian BUMN Pastikan Rangkap Jabatan Wamen Sesuai Aturan MK

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
Kementerian BUMN Pastikan Rangkap Jabatan Wamen Sesuai Aturan MK
Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaga Milik Negara (BUMN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta. Staf Khusus Arya Sinulingga mengatakan larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri masuk ke dalam pertimbangan MK dalam pengambilan keputusan di perkara tersebut.

"Kalau lihat keputusan MK itu memutuskan pemohon di tolak. Keududukan pemohon ditolak untuk jadi pemohon. Itu pesan MK yang lainnya masalah pertimbangan, kalau pertimbangan itu ga mengikat secara hukum," ujar Arya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).



Dia melanjutkan larangan ini hanya masuk dalam kategori pertumbangan, maka larangan tersebut hanya bersifat persuasif. Bukan merupakan norma hukum baru.

"Baca putusan dari MK kedudukan Wamen bisa kami sampaikan bahwa soal rangkap jabatan Wamen bisa dikatakan itu adalah p masuk dalam pertimbangan MK, jadi bukan sebuah keputusan. Karena masuk dalam pertimbangan dan bukan sebuah keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat, tidak mengikat, jadi kita masih menunggu," jelasnya.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan negara ataupun swasta.
Penilaian MK ini dikemukakan saat putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Uji materi ini sendiri diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)