DPR Ingin Buat Badan Khusus Pengawasan OJK, Ini Jawaban Wimboh

Rabu, 27 November 2019 - 21:53 WIB
DPR Ingin Buat Badan Khusus Pengawasan OJK, Ini Jawaban Wimboh
DPR Ingin Buat Badan Khusus Pengawasan OJK, Ini Jawaban Wimboh
A A A
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk mengawasi kinerja OJK.

Badan Pengawas itu nantinya memiliki tugas sama seperti Badan Supervisi Bank yang mengawasi Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas yang akan mengawasi KPK.

Menanggapi ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan adanya badan khusus itu harus dibahas melalui undang-undang yang berlaku.

"Soal (badan khusus) ya itu harus dibahas melalui undang-undang," ujar Wimboh di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Komisi XI DPR merasa OJK belum maksimal menangani dan mengawasi persoalan di industri perbankan dan nonperbankan. Bahkan menurutnya, OJK baru bersuara ketika suatu kasus telah mencuat ke publik.

"Selama ini kan yang ngawasin OJK kan Komisi XI, tapi karena beban kami cukup banyak, kami tidak bisa memonitoring atau melakukan supervisi aksi-aksi kebijakan mereka. Sehingga ketika ini sudah terjadi, baru muncul ke permukaan," ujar anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, menuturkan pihaknya masih akan mendengarkan pendapat dari industri keuangan mengenai revisi UU OJK. Ia juga akan meminta tanggapan industri keuangan mengenai peran OJK saat ini.

"Kita minta pendapat perbankan dulu, evaluasi peran OJK. Ini soalnya penting, karena Komisi XI akan merevisi UU OJK," katanya.

Revisi UU OJK ini diharapkan selesai pada 2020. Sehingga bisa diterapkan mulai 2021, termasuk mengenai Badan Pengawas OJK.

"Kita harapkan 2020 selesai, jadi 2021 bisa efektif, termasuk soal Badan Pengawas," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1339 seconds (0.1#10.140)