Selamatkan Aset Negara, Sengketa Lahan Pelabuhan Marunda Jangan Berlarut

Kamis, 28 November 2019 - 20:26 WIB
Selamatkan Aset Negara, Sengketa Lahan Pelabuhan Marunda Jangan Berlarut
Selamatkan Aset Negara, Sengketa Lahan Pelabuhan Marunda Jangan Berlarut
A A A
JAKARTA - Sengketa lahan Pelabuhan Marunda antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) menurut Sinergi Kawal BUMN berpotensi merugikan negara apabila tidak segera diselesaikan. Persoalan ini diterangkan muncul karena upaya menguasai lahan yang notabene merupakan milik negara.

Juru Bicara Sinergi Kawal BUMN Willy Kurniawan mengungkapkan, kasus ini telah membuat KBN mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga Rp1,82 triliun antara PT. KBN dengan PT KCN. Nilai kerugian ini menurutnya sebagaimana audit BPKP yang dilakukan tahun 2017.

"Kerugian kedua yang dialami PT. KBN adalah potensi kehilangan pendapatan negara hingga Rp58 triliun akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan sepihak oleh PT. KCN dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V (KSOP V) Marunda (audit BPKP dan analisa KJPP Immanuel Johny dan Rekan)," ungkap Willy lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut terang dia, ada indikasi masalah manajemen perusahaan PT. KCN yang sejak tahun 2015 hingga 2018 tidak melaporkan keuangan perusahaan. Bahkan nilai dividen yang diterima PT. KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai Rp3,1 miliar.

Sementara terkait wacana PT. KBN menghambat investasi tol laut, Sinergi Kawal BUMN menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan. "Kondisi yang sebenarnya adalah PT. KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan," jelasnya.

Sambung dia menambahkan, upaya ini dilakukan dengan gugatan yang diajukan PT. KBN untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT. KCN.

"Berdasarkan riset yang kami lakukan, Sinergi Kawal BUMN berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dengan konsesi sebagaimana tersebut diatas," terang dia.

Lebih lanjut terang dia, Sinergi Kawal BUMN mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN dapat menuntaskan persoalan antara PT KBN dengan PT KCN agar negara tak kehilangan aset serta kerugian yang semakin besar atas pemanfaatan lahan milik negara untuk keuntungan PT KCN.

Sinergi Kawal BUMN meminta pemerintah tak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi yang kami dapat akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda. "Jika persoalan pokoknya tak terselesaikan, hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)