Pangkas Jabatan Eselon, Jokowi: Gaji dan Tunjangan Tak Dipotong

Kamis, 28 November 2019 - 23:11 WIB
Pangkas Jabatan Eselon, Jokowi: Gaji dan Tunjangan Tak Dipotong
Pangkas Jabatan Eselon, Jokowi: Gaji dan Tunjangan Tak Dipotong
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pemangkasan jabatan eselon III dan IV tidak mengurangi gaji dan tunjangan. Jokowi menegaskan bahwa gaji yang diterima mereka tidak akan berkurang satu rupiah pun. Sehingga para pejabat eselon III dan IV ini tidak perlu khawatir.

"Pemangkasan eselon ini tidak akan mengganggu pendapatan atau gaji, atau menurunkan pendapatan eselon," ujar Jokowi dalam acara pertemuan tahunan Bank Indonesia di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Terkait pemangkasan jabatan eselon, Jokowi menyatakan memohon maaf kepada para pejabat eselon III dan IV. Ia menerangkan, kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk mempercepat dalam pengambilan keputusan.

"Maaf kalau di sini ada eselon III dan IV, kita akan pangkas mulai tahun depan agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan. Perubahan dunia begitu cepat, kita tidak boleh pelan-pelan saja," ucapnya.

Kepala Negara mengatakan, nantinya para pejabat eselon III, IV dan V ini akan digantikan oleh artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan. Untuk itu, dirinya sudah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

"Saya sudah berbicara dengan yang jago IT kalau bisa diganti AI. Sehingga muncul sebuah kecepatan, muncul budaya kerja, dan kultur baru," jelasnya.

Jokowi menambahkan, program prioritas pemerintah selama lima tahun ke depan adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan mengintegrasikan ke kawasan industri, pertanian, dan wisata.

Selain itu, Jokowi menyatakan pemerintah ingin mencetak lapangan kerja melalui UU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja yang akan merevisi 70-an undang-undang. Targetnya, draf ini akan diserahkan ke DPR pada Desember dan Januari tahun depan.

"Penyederhaan regulasi segera dilakukan pada Desember. Kita ajukan omnibus law ke DPR. Januari juga omnibus law kedua ke DPR, sehingga terjadi sebuah kecepatan dalam dunia usaha apabila ingin menanamkan modalnya. Inilah namanya UU Cipta Lapangan Kerja karena mulai dari setiap investasi di dalam dan luar negeri adalah menciptakan lapangan kerja. Karena masih ada 7 juta masyarakat berada pada posisi pengangguran," terangnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7006 seconds (0.1#10.140)