Industri Otomotif Jalan di Tempat, Tersandera Perjanjian Eksklusif

Jum'at, 27 September 2024 - 14:57 WIB
loading...
Industri Otomotif Jalan...
Target pemerintah pada sektor industri otomotif terkendala rantai pasok distribusi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Target pemerintah pada sektor industri otomotif terkendala rantai pasok distribusi. Salah satu dampaknya adalah kasus-kasus pembatasan distribusi dengan dalih perjanjian eksklusif (keagenan). Akibatnya selama hampir satu dekade, industri otomotif alami stagnansi.

Sejak 2013 penjualan mobil domestik bertahan di angka 1 juta unit per tahun. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), awal tahun ini penjualan mobil secara wholesales pada Januari hingga Maret 215.069 unit. Jika dibandingkan secara year on year penurunannya mencapai 23,9 persen.

Data lain juga menunjukkan penurunan penjualan mobil. Menurut data dari PT Astra International Tbk, penjualan mobil pada Juli 2024 sebanyak 74.160 unit. Angka ini turun 0,62 persen dibanding bulan sebelumnya. Pada Juni, penjualan mobil mencapai 74.623 unit. Jika dibandingkan year on year, penurunan penjualan pada Juni tahun ini menurut 7,88 persen atau 6.344 unit dibanding Juli 2023.

Baca Juga: Industri Otomotif Sedang Lesu, Sektor Ini Jadi Andalan

Dengan melihat data tersebut, target pemerintah untuk mencapai penjualan tahunan di angka 2 juta pada 2030 terancam terhambat. Salah satu penyebabnya adalah regulasi di Indonesia yang belum mendukung, terutama untuk rantai pasok tengah.

Selama ini pemerintah fokus mendukung sektor hulu dan hilir, tapi lupa memberikan perhatian perlindungan pada dealer. Hal ini terlihat dari adanya perjanjian yang memuat klausul ekslusivitas.

Klausul eksklusivitas dalam suatu perjanjian vertikal melarang investor untuk mendirikan usaha sejenis yang menjual merek berbeda.

"Kondisi itu tentu berbeda dengan praktik dahulu yang mendorong persaingan usaha sehat dan memperbolehkan pelaku usaha di bawahnya, dalam hal ini dealer, untuk bekerja sama dengan berbagai merek," kata Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan Dian Parluhutan dalam keterangan, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan sifat pasar otomotif di Indonesia adalah oligopoli, yang artinya hanya ada beberapa pemain yang menguasai pasar sektor otomotif. Ia mencontohkan pengusaha asal Jepang, Korea Selatan, atau Eropa membuat penentuan pasokan barang, penetapan harga dan pelayanan jual akan ditentukan secara serempak oleh para pengusaha tersebut.

Pasar oligopoli di Indonesia, menurutnya, membuat pelaku usaha lain sulit mendapatkan kesempatan untuk eksis atau bisa mendapatkan pasar untuk merek baru di Indonesia. Fenomena tersebut terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian eklusif (exclusive agreement) yang dilarang oleh Pasal 15 UU Nomor 5/1999 dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilarang oleh Pasal 25. Serta kegiatan penguasaan pasar yang dilarang oleh Pasal 19 UU 5/1999.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)