Angkut Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia: Kita Patuh Aturan Kepabeanan

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:18 WIB
Angkut Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia: Kita Patuh Aturan Kepabeanan
Angkut Onderdil Ilegal, Garuda Indonesia: Kita Patuh Aturan Kepabeanan
A A A
JAKARTA - PT. Garuda Indonesia memastikan, telah melaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut. Hal ini setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno Hatta mengamankan, pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia karena kedapatan membawa komponen atau onderdil Harley Davidson dan dua sepeda lipat merk Brompton yang tidak terdata alias ilegal.

"Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Sambung dia menambahkan, pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. "Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku," terang Ikhsan.

Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.

"Spare part - spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan," jelasnya.

Lebih lanjut terang dia, spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjual belikan. "Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku di bandara-bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)